wah kasusnya dani nih, ijin baca2 dulu om Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”): Spoiler for Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdat