Mengapa demikian, kata Wahyono, selama periode 5 tahun seseorang baru akan kembali melaksanakan proses pengurusan SIM. Dalam periode waktu tersebut, pihaknya perlu mengetahui kembali bagaimana perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas. alibi polisi untuk ngeru