Tambahin Perda, Tap MPR sama aturan tertulis lainnya bre... :cool makasih gan sarannya. untuk sementara hanya mencakup undang-undang, undang-undang darurat dan perpu.
Makasih gan jawabannya.. tetapi klu org tsb ngotot gak mw ksih uang tsb untuk dijadikan barng bukti bisakah di sita secara paksa secara hukum? boleh aja gan. yang namanya penyitaan itu termasuk sebagai upaya paksa. tpi sekali lagi ane tekanin bahwa yg berhak untuk menyita itu penyidik. dalam kasus
Bisakah alat bukti berupa uang yg diberikan tersangka atas kasus pidana penipuan dan penggelapan untuk pembayaran utang kepada orang lain dijadikan atau disita untuk menjadi barang bukti?? Sedangkan tidak adany kuitansi atau perjanjian tertulis yg ada hanya perjanjian lisan. Dan apakah hal tersebut
Bagus idenya gan.. kalau bisa tidak hanya undang2 saja tapi juga perpres dan permen.. bertahap aja gan makasih gan sarannya. ane juga setuju ama saran dari agan. tpi untuk sekarang memang hanya sebatas undang-undang dan perpu. kedepannya bakal ane kembangin lagi
Anda disuruh tanda tangan terima 10 juta padahal anda terima hanya 5 juta. itu namanya agan juga korupsi