Kata bu mentri mau bantu UKM gan tapi peraturannya kok gitu ya.. kemarin aja saya beli komponen senilai 3jt pajaknya 880rb + posindonesia 20rb jadi total 3.900.000 itukan 30% pajaknya sedangkan barang yg saya beli dari china dengan harga lokal selisih cuman 50% berarti keuntungan kita 20% sementara