kayanya KPA ini prinsipnya sama kaya KPR yah? ya klo nanti kepemilikannya itu di buat atas nama suami/istri atau nama suami istri setau ane sih bisa. nah klo atas nama orang lain yang bukan mengajukan kredit ane kurang tau. tapi rasanya bisa kok seperti itu, nanti di depan notarisnya (pada waktu ak
mengenai bayar cicilan apartemen yang di bayar oleh 3 orang, menurut saya resiko macet bayar tergolong kecil, apalagi apartemen standar paling cuma beberapa juta/bulan. asal jangan tiba2 butuh uang mendadak jumlah besar saja, misalnya bila ada anggota keluarga yang sakit. yang mungkin bisa jadi mas
sepertinya bisa dech om ... jadi posisinya sperti kredit atas nama ... CMIIW Kalau kredit atas nama, berarti secara prakteknya / teorinya saya dan suami yang menjadi penanggung jawab ya, Gan ? Kalau sampai ada Debt Collector (bilang kondisi terburuknya), berarti kami berdua yang akan di kejar-
Memang iya betul juga ya, Gan. Maka nya serba repot dan membingungkan dech kalo sudah yang namanya keluarga apalagi ini Ibu dari suami ... :bingungs :( Suami juga bingung untuk kedepannya bagaimana untuk status kepemilikannya. Padahal nama baik itu jauh lebih berharga dan bernilai daripada harta ...