Bagaimana perlindungan indikasi geografis yang sebenarnya adalah milik indonesia tapi telah didaftarkan di negara lain. contoh: kopi Toraja yang telah didaftarkan di negara Jepang? apa akibat hukumnya? dan bagaimana upaya hukumnya? Terima kasih sebelumnya, mohon petunjuknya..
Bagaimana perlindungan indikasi geografis yang sebenarnya adalah milik indonesia tapi telah didaftarkan di negara lain. contoh: kopi Toraja yang telah didaftarkan di negara Jepang? apa akibat hukumnya? dan bagaimana upaya hukumnya? Terima kasih sebelumnya, mohon petunjuknya..