saya pribadi lebih menilik dasar dari MA memberi opini bahwa pasal 112 UU narkotika adalah sampah. bila yang dijadikan dasar dalam memberi putusan seharusnya menilik kondisi awal atau niat dari konsumen narkotika maka saya mendukung opini tersebut. karena saya juga merasa hukum tersebut kurang spes
Sory bang cuma bisa ikut deprok aja, sama" newbie :peaces nunggu pembabaran dr para empu2 dsigner dah,