titoa.ja deribard upaya hukum itu tergantung tujuan anda apa kedepannya. kalau anda ingin minta ganti kerugian, anda sebaiknya ajukan gugatan sederhana. gugatan sederhana ini mudah kok, dan waktunya cepat, mengenai apa itu gugatan sederhana sudah saya berikan alurnya di IG saya konsultan_hukum_gr
Suhu mohon pencerahannya. Jadi Ibu Ane beli tanah, sekarang sudah almarhumah dan tanah sudah atas nama Bapak Ane. Nah Bapak Ane ini anak ketiga atau terakhir. Saudara pertama sudah wafat dan tidak punya anak dan saudara kedua sudah wafat dan memiliki anak tunggal sudah menikah. Nah karena keluarga,
Mau tanya suhu Kebetulan mau beli rumah. Cuma setelah kita survey lokasi. Ternyata tanah garapan/pengairan .. Suratnya AJB notaris warmerking beserta PBB. Yg mau saya tanyakan apakah aman? Apakah bisa dinaikan menjadi SHM? Tlong untuk suhu yg paham/ ahli bisa bantu menjawab.terimakasih perlu dik
(HELP) Bagaimana cara ahli waris untuk mengurus warisan ketika surat kematian dan sertifikat di pegang ahli waris lain yg ga mau membagi harta warisan minta copy data semuanya... kalau gak dikasih, laporin pidana di kepolisian dengan dugaan penggelapan. lebih detail nya bisa PM saya atau add IG K
ajukan keberatan aatas sertifikat yang disebelah anda di badan pertanahan, kalau tidak berhasil juga, dapat menggugat ke PTUN agar sertifikatnya di batalkan, karena ada data yang tidak benar
info yang diberikan tidak lengkap. Pengangkatan anak beda dengan waris/hibah. karena kalau waris ada hukumnya terkait pembagian warisan, jadi kalau merasa warisannya tidak adil, bisa digugat di pengadilan. kalau surat pengangkatannya diragukan, bisa juga digugat di pengadilan.
Halo gan, jadi gini ceritanya Si A punya sebidang tanah SHM, mau dijual sebagian ke Si B Singkatnya proses jual beli terjadi, Si B mendapatkan AJB atas sebagian tanah yang dijual Si A Si B ingin menjual tanah AJB itu ke saya (Si C) Jadi ada 3 pihak yg terlibat disini... Apa yang harus saya (Si
langkahnya bisa dengan gugatan di Pengadilan Negeri, hal mana nanti dikonsepkan bahwasanya telah ada pemberian ganti rugi terhadap 3 orang lainnya sehingga itu menjadi milik orang tua anda seorang.
gan mau konsultasi dong jadi gini bokap ane punya Tanah yang suratnya cuma akta hibah dari kakek ane nah pertanyaan ane bisa gak akta hibah itu di jadiin sertifikat ? Akta hibah adalah bukti peralihan hak, bukan bukti kepemilikan tanah. jadi langkahnya 1. cari dulu bukti kepemilikannya 2. gunaka
Assalamualaikum wr wb Saya ingin bertanya tentang masalah yang saya hadapai Jadi ceritanya begini saya membeli rumah dengan brosur penjualan luas tanah 72 dan luas bangunan 36 dan semua lancar sampai akhirnya saya sudah terima dan nempatin rumah baru saya, setelah beberapahari saya tinggal sy mer...
silahkan berkunjung ke Thread saya. siapa tau masalah anda sudah ada di bahas di thread saya. atau PM saya lewat IG biar respon lebih cepat. Kantor saya sebenarnya di Jakarta, tapi saya ada TIM juga di Bandung.
Thanks info nya gan, tp btw kalo kebijakan gt sifatnya se wilayah (provinsi) ya, kalo semisal perumahan gt pengembang bisa ngeluarin kebijakan sendiri gak? Kalo semisal tanah gak boleh di SHM kan? Jika anda sudah beli dari pengembang, maka urusan anda tinggal dengan kebijakan dari Pemerintah Dae