selamat pagii gan ,, numpang info dong ,, saya pengendara motor terkena tilang di daerah tigaraksa , di surat tilang hadir tgl 28 Nov 2017 , SIM C saya yang di tahan ,, saya terkena pasal 287(2) ,, yg saya mau tanyakan apakah SIM saya masih berada di Kejaksaan ,, dan berapa kira2 denda yang harus...