1. saran saya, urus saja dahulu perpanjangan. 2. pertanyaannya apakah sudah ada persetujuan dari ahli waris dari si Pemberi Hibah? hal ini harus dipastikan terlebih dahulu (akan menggunakan KHI atau Perdata).
semua WNA memiliki waktu tinggal terbatas di Indonesia, namun WNA yang dimaksud apakah menggunakan visa holiday/pelajar/pekerja?
Berbagi pengalaman agar kaskuser waspada dengan developer perumahan yang tidak bertanggungjawab: Pada tahun 2016 saya membayarkan uang DP sebesar Rp36,6 juta kepada developer perumahan Grand Mutiara Nanggerang yaitu PT Pratama Mega Konstruksindo dengan direkturnya bernama ABDULLAH SANNY. Singkat ce