Jawaban : 1. Perpanjangan social budaya HARUS di Indonesia, jika mengurus sendiri, jangan sampai kurang dari 7 hari dari 60 hari masa kedatangan 2. Visa social budaya adalah SINGLE entry yang akan HANGUS jika WNA ke luar negeri, maka harus apply baru lagi 3. Harus keluar Indonesia setelah masa 6