gan klo kasus seperti ini apakah pihak bank/leasing bisa/boleh jika ada uang dlm jumlah besar masuk ke rek pemilik yg melalukan takeover kredit, bank bisa menariknya langsung dr rek pemilik?
untuk kasus seperti ini apakah pihak leasing bisa/boleh melalukan penarikan uang apabila ada uang masuk dalam jumlah besar dr rekening pemilik? krn sy akn melakukan akad kredit tp si pemilik ini prnh pny masalah takeoverkredit mobil sblumnya. apbila saya transfer uang dp rumah ke pemilik tsb. mohon