KOMUNITAS
Home / FORUM / All / News / Berita dan Politik /
Terbukti LGBT, Praka P Dipecat dari TNI
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/5f86de68facb953420142713/terbukti-lgbt-praka-p-dipecat-dari-tni

Terbukti LGBT, Praka P Dipecat dari TNI

Terbukti LGBT, Praka P Dipecat dari TNI

Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti homoseksual. Selain itu, Praka P juga dihukum 1 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020). Di mana P menjadi prajurit TNI pada 2008.

Kelainan seksual P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama Prajurit TNI, Pratu M lewat Instagram dan keduanya saling bertemu di dunia nyata. P mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan homoseksual.

Setelah hubungan itu, P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.


Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu, Praka P kembali melakukan sodomi kepada Pratu M. Hubungan itu dilakukan beberapa kali.

Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal, segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.
Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer yaitu tidak mentaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud yaitu Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD dengan Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

Apa kata majelis hakim Pengadilan Miiter?
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.
[table][tr][td]Baca juga:Polisi Gay di Polda Jateng Dipecat, Bagaimana di TNI?[/td]
[/tr]
[/table]
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa Prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam mentaati aturan hukum.
"Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan Perundang- undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas," terang putusan majelis.
Majelis menyatakan dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI. Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku dan perbuatan sebagai Prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.
Perintah yang dimaksud yaitu larangan bagi Prajurit TNI untuk tidak melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkimpoian yang sah.
"Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku sex yang menyimpang dengan sesama jenis," ucap majelis.
Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Militer, Mayjen TNI Burhan Dahlan. Burhan meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu," ujar Burhan.


https://news.detik.com/berita/d-5213707/terbukti-lgbt-praka-p-dipecat-dari-tni?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.125260557.627804905.1602317602-230496913.1541780864 

NANTI DISEL BARENG2 APA ISOLASI?


Terbukti LGBT, Praka P Dipecat dari TNI

emoticon-Leh Uga
profile-picture
profile-picture
profile-picture
viniest dan 18 lainnya memberi reputasi
Diubah oleh nevertalk
17
syarat masuk tentara gak boleh homo... yeah right


lu hidup di barak berbulan bulan, "sesuatu" bisa terjadi
emoticon-Big Grin


padahal mentri aja ada yg homoemoticon-Wakaka
profile-picture
profile-picture
profile-picture
maverick4ever dan 7 lainnya memberi reputasi
profile picture
Diannf
KASKUS Holic
@Gembalaanjing homo itu bisa nular loh.. udh byk kejadian
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
×
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di