JAKARTA, KOMPAS.com - Elemen buruh mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan gugatan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyatakan, UU Cipta Kerja layak digugat karena akan menjadi musibah bagi masyarakat.
"Sebetulnya kita mesti berpikir bahwa sesuatu yang tidak berpihak pada rakyat itu mesti kita lawan. UU Cipta Kerja ini adalah musibah besar untuk kita sebagai buruh dan sebagai rakyat Indonesia," tegas Jumisih dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Jumisih menjelaskan, permohonan gugatan ke MK merupakan upaya litigasi untuk menolak sekaligus membatalkan UU Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga menyerukan para buruh untuk tetap melakukan gerakan non-litigasi dengan menggelar aksi di lapangan.
"Non-litigasinya tentu saja bagaimana gerakan buruh dan semua rakyat Indonesia lakukan perlawanan terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia yang memang tidak berpihak kepada kita," kata Jumisih.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko mengatakan, ada celah yang harus digunakan oleh masyarakat sipil, termasuk buruh, dengan mengajukan judicial review.
"Ada sisi-sisi lemah UU Cipta Kerja yang dipandang masyarakat sipil dan serikat pekerja dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sipil," tutur dia.
Adapun DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Pemerintah menyebut pembahasan UU Cipta Kerja bertolak pada kepentingan nasional dan peningkatan investasi tanpa melupakan hak para pekerja.
Namun, kelompok serikat pekerja berpandangan sebaliknya. Sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan dianggap mengebiri jaminan hak buruh.
Jargon membela wong cilik jangan di pakai lagi... Bikin malu...
Suram masa depan pekerja.
Maret prediksi ku petugas keamanan makin berat kerjanya. Memasuki tahun ke 2 disahkannya UU cipta kerja akan ada goncangan besar, lagi2 petugas keamanan akan kerja keras lagi. Yang sabar bro
secara garis hiduo..org kaya mana pernah utang atau kredit.. klo pun utang hanya untuk bisnis mereka... lah miskin..ngutang buat makan, buat melanjutkan hidup besok
duh kelihatan gap jauh disitu
ktnya org miskin di pelihara negara..mana??
cm text UUD tp gk ada penerapan.. haishhh
jd pancasila itu cm taeks anget ayam aja.. kita semua berpura2 sok menjadi negara.. ane yakin banyak gk iklas kok masyarakat gak seneng dgn indo.. hanya kalangan yg maruk yg seneng..
ane merasa ini negara hrs nya sudah hancur.. tp entah knp masyarakat kt itu sabar dan tahan dgn kondisi ky gini.. mereka cm yakin sm tuhan aja..klo di negara barat udah chaos ane yakin
Anda akan meninggalkan Berita dan Politik. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.