KOMUNITAS
Home / FORUM / All / News / Berita dan Politik /
Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Amdal 'Hilang'
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/5f7e7ef98d9b172ca4485d30/fakta-omnibus-law-pesangon-dipotong-sampai-amdal-hilang

Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Amdal 'Hilang'

Jakarta, CNBC Indonesia - UU Cipta Kerja (Ciptaker) benar-benar seperti julukannya sebagai UU sapu jagat. Selain banyak merangkum, menghapus, dan merevisi pasal-pasal undang-undang lain, Ciptaker dibahas tak sampai setengah tahun.

DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja selama "hanya" 167 hari. Ada 1.203 pasal dari 79 UU terkait yang kemudian disusun ke dalam 15 Bab, 185 pasal, dan terbagi ke dalam 7.197 DIM.

Tak heran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSP) melalui pimpinannya Said Iqbal juga meyakini pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi undang-undang tersebut merupakan sistem 'kejar tayang'.

Bukan itu saja, setelah UU ini diketok DPR, pekerjaan besar masih harus dilakukan pemerintah. Sedang disiapkan aturan turunan UU ini dalam bentuk 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres), yang juga harus dikebut.

Banyak klaster dalam UU ini, salah satu yang kontroversial adalah ketenagakerjaan, selebihya banyak klaster lain. Berikut rangkuman dalam Omnibus law yang banyak menyedot perhatian seperti dirangkum dari dokumen Kemenko Perekonomian, Kamis (8/10)

Di Omnibus law, pesangon tetap ada bagi pekerja bila terjadi PHK. Namun, pesangon bisa tak diberi bila beberapa hal terjadi pada pekerja. Pesongon tidak diberikannya uang pesangon saat di PHK karena sakit berkepanjangan, kena Surat Peringatan tiga kali hingga saat meninggal dunia.


Selain itu, jumlah pesangon maksimal akan dipangkas dari 32 kali gaji menjadi hanya 25 kali. Juga salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah soal iuran baru bagi persiapan pesangon.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

Besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji dalam UU No 13 tahun 2003, namun pada pelaksanaannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"UU Cipta Kerja memprioritaskan perlindungan hak pekerja melalui berbagai skema, sehingga pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kepastian dalam mendapatkan pesangon," katanya.

Sempat ada kekhawatiran soal hilangnya hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja di omnibus law. Pemerintah menegaskan waktu istirahat dan cuti tak dihapuskan. Selain itu, istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.
Pemerintah menegaskan hak pekerja untuk cuti tetap diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini merespons adanya kekhawatiran para pekerja menyusul pengesahan UU Ciptaker Senin (5/10) lalu.

"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Rabu (7/10).

Berikut ketentuan soal hak cuti di Omnibus Law:

Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Amdal 'Hilang'Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:a. waktu istirahat; dan b. cuti. 

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Salah satu yang baru dari omnibus law adalah soal upah. Kini ada ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).


Pemerintah menegaskan bahwa upah UMK ditetapkan berdasarkan kesepatan pengusaha UMK dengan Pekerja. Selain itu upah UMK sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa upah minimum tetap ada. Upah minimum tidak turun. Upah yang di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, upah minimum tetap ditetapkan oleh gubernur. Perhitungan kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah informasi yang tidak benar atau hoax soal penghapusan upah minimum di Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum itu dihapus. Itu tidak benar. Yang benar adalah upah minimum ini tetap diatur, ketentuannya mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003..... Selanjutnya diatur dalam PP," ujar Ida dalam konferensi pers bersama Rabu (7/10/2020).

Bahkan tuturnya, dalam UU Ciptaker menegaskan variable yang harus dimasukan dalam perhitungan kenaikan upah, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," tegasnya.

Hal lain yang diatur dalam UU Ciptaker adalah penghapusan terhadap penangguhan upah minimum. Penangguhan upah minimum selama ini lebih merugikan bagi para pekerja.

Selain itu, UU Ciptaker juga mengatur soal pengupahan bagi pekerja di sektor mikro dan kecil yang selama ini tak masuk ke pekerja formal. "Jadi ini bukan hanya memberikan perlindungan bukan hanya pekerja formal, tapi juga bagi pekerja usaha mikro dan kecil," tegas Ida

Persoalan ketenagakerjaan dalam Omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) terus menjadi masalah yang dipersoalkan oleh buruh. Salah satunya soal tenaga kerja alih daya atau outsourcing.


Ada yang krusial pada omnibus law, antara lain ada penghapusan pasal dan perubahan pasal yang selama ini menjadi landasan pengelolaan pekerja outsourcing di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Misalnya penghapusan pasal 65 ayat 2 soal batasan pekerja outsourcing. Hal ini akan berdampak pada aturan di bawahnya, antara lain,  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19/2012.

Pada permenaker diatur 5 bidang di luar pekerjaan utama yang boleh di-outsourcing yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa pekerja outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup dan tidak mendapatkan jaminan pensiun.

"Di UU Ciptaker, pekerja outsourcing baik yang kontrak maupun yang tetap AKAN mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti diatur dalam Pasal 66," tegas Airlangga dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Rabu (7/10).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi, karena apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

Bagi buruh dengan penghapusan dan perubahan pada pasal-pasal outsourcing, konsekuensi adalah dianggap outsourcing pekerja bisa dilakukan seumur hidup, tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan sejumlah isu yang berkembang terkait Undang-undang Cipta Kerja. Salah satunya berkaitan dengan isu lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Dalam kabar yang beredar di masyarakat, izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan. Menurut Airlangga, isu itu tidaklah benar.

"Kemudian terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujarnya dalam keterangan pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan penjelasan Kemenko Perekonomian, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup. Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan. 


https://www.cnbcindonesia.com/news/20201008084255-4-192702/fakta-omnibus-law-pesangon-dipotong-sampai-amdal-hilang/1


profile-picture
profile-picture
tjiembek dan areszzjay memberi reputasi
Yang bayar pesangon itu gak sampe 20%
Itupun kebanyakan perusahaan2 besar macam pabrik2 di kawasan industri
Ini dibenerin dulu deh
Gimana agar pesangon udah bener dibayarkan
profile-picture
profile-picture
xneakerz dan areszzjay memberi reputasi
profile picture
TS ulatbulu2
KASKUS Addict
ya kalau ga undang2 cuma sekedar undang2
banyak pegawai dipaksa mengundurkan diri
agar bisa dberi kompensasi sesuai kesepakatan bukan sesuai perundangan
profile picture
xrm
KASKUS Geek
@ulatbulu2 ya emang sebenernya selama ini peraturan ketenagakerjaan itu cmn dilaksanakan ma perusahaan2 besar
Tp yg ribut justru yg pengusaha umkm dan para buruh UMKM
Yg kita tau betul mereka kagak taat dr soal upah, penghargaan masa kerja dan pesangon
Buruh pabrik besar mah kenyang ma lemburan

Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
×
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di