KOMUNITAS
Home / FORUM / All / News / Berita dan Politik /
Viral Curhatan 'Makan Permen dari Bank Hukumnya Haram', Publik Berdebat
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/5f640608a2d1952ba3495453/viral-curhatan-makan-permen-dari-bank-hukumnya-haram-publik-berdebat

Viral Curhatan 'Makan Permen dari Bank Hukumnya Haram', Publik Berdebat

Viral Curhatan 'Makan Permen dari Bank Hukumnya Haram', Publik Berdebat
Unggahan tentang hukum makan permen dari bank. (Twitter/@subtanyarl)
"Makan permen fasilitas Bank. Permen ini haram hukumnya dimakan, begitu juga air minum, makanan, hadiah tas, jam dinding dari bank..." demikian bunyi unggahan tersebut.

Sebuah unggahan tentang hukum mengambil permen yang disediakan sebuah bank menuai perdebatan publik. Pasalnya, unggahan itu menyebut bahwa mengambil fasilitas yang disediakan bank hukumnya haram

Unggahan itu dibuat oleh seorang warganet dan kemudian dibagikan oleh akun Twitter @subtanyarl untuk mengumpulkan pendapat publik mengenai klaim haram mengambil permen dari bank.

Sebuah gambar permen yang biasa disediakan di meja teller dan customer service bank dibubuhi keterangan bahwa makanan manis itu haram dimakan.

"Terlihat sepele?? Makan permen fasilitas Bank. Permen ini haram hukumnya dimakan, begitu juga air minum, makanan, hadiah tas, jam dinding dari bank... karena sluruh hutang berbuah manfaat, mau itu permen atau yang lain maka hukumnya riba.." demikian keterangan dari unggahan tersebut.

Keterangan dalam unggahan ini lantas memicu perdebatan publik. Banyak yang menganggap bahwa unggahan itu masih belum memiliki dasar yang kuat, namun ada pula warganet yang menyetujui tentang haramnya riba yang disebut dalam unggahan tersebut.

"Kalau semua bilang bank haram mending enggak usah pakai jasa bank deh. Nabung aja di celengan duit yang berjuta-juta, bank juga ambil buga sedikit untuk gaji karyawannya. Gue sebagai keluarga yang banyak kerja di bank engak senang dikatain begini melulu," tulis seorang warganet berpendapat.

"Sebetulnya masalah riba atau enggak tergantung sama akadnya, kalau dari awal udah setuju simpan uang di bank beserta bunganya ya enggak jadi riba, kecuali kalau bank enggak pernah bilang ada bunganya sama sekali terus tiba-tiba ada bunga jadilah riba, karena bunga jatuhnya bayarin jasa kepada bank, CMIIW," warganet lain berpendapat.

"Begini nder, tolong koreksi ya kalau salaj. Dulu pas aku belajar agama, bank itu emang jatuhnya kayak riba kan, makanya dibilangnya haram. Makanya ada syariah yang non bunga. Pajak juga begitu. Mau dibilang haram, ya wallahu a'lam karena dari dulu kan riba itu enggak boleh," tulis warganet.

"Makanya kita disuruh hati-hati, cuma zaman sekarang kan enggak bisa kita hidup tanpa bank/pajak, jadi bismillah aja kalau mau menggunakan 2 hal tersebut. Kalau memang mau berhati-hati ya sudah pindah saja ke syariah, atau hal-hal yang dari bank enggak usah diambil/dipakai," imbuh lainnya.

Ada pula warganet yang langsung bertanya kepada guru agamanya tentang hukum memakan permen dari bank tersebut.

"Hukum bunga bank berdasarkan para ulama antara lain: sebagian ulama mengharamkan bunga bank, sebagian yang lain bunga bank hukumnya mubah," demikian jawaban guru agama tersebut dengan memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum riba dan menggunakan barang dari bank.

Sumber : https://www.suara.com/news/2020/09/1...ublik-berdebat
profile-picture
profile-picture
profile-picture
febrifzn dan 19 lainnya memberi reputasi
20
sungguh rahmat alam semesta.... pembahasan agama terakhir selalu penting untuk kehidupan manusia emoticon-Jempol
profile-picture
profile-picture
profile-picture
Syaakira dan 16 lainnya memberi reputasi
profile picture
axcelcrypto
KASKUS Holic
@bh1nn3k4 bodo amat gan mau buatan manusia atau tuhan wkwkwk agan punya pandangan keyakinan, dan ane juga punya pandangan keyakinan sendiri. Tapi ane eneg sama manusia manusia muna baik agama manapun yang sok suci, apalagi yang ilmu seuprit tapi sok sok an plg pintar. Bikin pecah belah ajah, padahal manusia diciptakan sama tapi keyakinan yang bikin pecah.
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
×
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di