Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU No. 28 Tahun 2007)
dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia sering ditemui berbagai masalah dalam perpajakan, sehingga kita harus sama-sama belajar dan sharing tentang perpajakan, dan kemudian kaskus memberikan wadah bagi para kaskuser yang menjadi Wajib Pajak untuk belajar dan berdiskusi tentang pajak di forum pajak
Forum Pajak merupakan media bersama sesama kaskuser dan pihak lainnya untuk sama-sama belajar mengenai pajak dan juga media sharing tentang pajak agar kita semua sadar akan pentingnya pajak
silahkan berdiskusi dengan sesama kaskuser di lounge ini,,
jadilah manusia yang beradab, gunakan bahasa yang baik dan benar dan jangan merusuh disini
Contoh ane gini gan, pendapatan ane itu ditransfer ke RDN ane, yg langsung ane konvert jd reksadana ataupun ada sbagian yg ane diamkan jd saldo aja. Jadi itu ga kena pajak ya? meskipun lbh dari PTKP 54jt/tahun? cuman ane laporin aja?
Thanks gan.
Pendapatan dari gaji atau dari usaha lain dikenakan pajak jika melebihin PTKP. Reksadana/Saldo di rekening bank dianggap sebagai harta/aset gan, setau saya pihak manajemen pengelola RD tersebut sudah mengenakan pajak, jadi menurut saya capital gain tersebut harus nya sudah bersih. (yah harap maklum sudah dipotong Fee, Pajak, dsb). RD = NAB (inc pajak, fee, dsb) sumber : pengalaman pribadi di Pasar Modal. Hanya newbie yang coba bantu jawab. CMIIW
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.