KOMUNITAS
Home / FORUM / All / News / Pajak /
Lounge Forum Pajak
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/57a890c2c1cb17a1148b4567/lounge-forum-pajak

Lounge Forum Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU No. 28 Tahun 2007)

dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia sering ditemui berbagai masalah dalam perpajakan, sehingga kita harus sama-sama belajar dan sharing tentang perpajakan, dan kemudian kaskus memberikan wadah bagi para kaskuser yang menjadi Wajib Pajak untuk belajar dan berdiskusi tentang pajak di forum pajak

Forum Pajak merupakan media bersama sesama kaskuser dan pihak lainnya untuk sama-sama belajar mengenai pajak dan juga media sharing tentang pajak agar kita semua sadar akan pentingnya pajak

silahkan berdiskusi dengan sesama kaskuser di lounge ini,,
jadilah manusia yang beradab, gunakan bahasa yang baik dan benar dan jangan merusuh disini

emoticon-I Love KaskusHappy Ngaskus emoticon-I Love Kaskus
profile-picture
profile-picture
nona212 dan tata604 memberi reputasi
Balasan post lee90
Quote:


Pendapatan dari gaji atau dari usaha lain dikenakan pajak jika melebihin PTKP. Reksadana/Saldo di rekening bank dianggap sebagai harta/aset gan, setau saya pihak manajemen pengelola RD tersebut sudah mengenakan pajak, jadi menurut saya capital gain tersebut harus nya sudah bersih. (yah harap maklum sudah dipotong Fee, Pajak, dsb). RD = NAB (inc pajak, fee, dsb) sumber : pengalaman pribadi di Pasar Modal. Hanya newbie yang coba bantu jawab. CMIIW emoticon-Sundul
Diubah oleh pentiumlima
×
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di