- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kritik Prabowo-Gibran, BEM KM UGM: Satu Tahun Indonesia Sengsara
TS
mabdulkarim
Kritik Prabowo-Gibran, BEM KM UGM: Satu Tahun Indonesia Sengsara

Tayang: Senin, 20 Oktober 2025 20:52 WIB
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
zoom-inlihat fotoKritik Prabowo-Gibran, BEM KM UGM: Satu Tahun Indonesia Sengsara
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
BEM KM UGM kritik satu tahun pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Bundaran UGM, Senin (20/10/2025).
A-
A+
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) menggelar diskusi tentang satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya itu, BEM KM UGM juga menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan topeng Prabowo di Bunderan UGM, Senin (20/10/2025). Bertajuk Satu Tahun Indonesia Sengsara, BEM KM UGM menyampaikan berbagai kritik atas kebijakan Prabowo-Gibran.
Ketua BEM KM UGM, Tiyo Ardianto mengatakan kebijakan Prabowo-Gibran saat ini tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat, tetapi konsolidasi politik agar Prabowo dan kroni-kroninya punya kekuasaan mapan.
Ia menyoroti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Instruksi ini mestinya menjadi penghematan, namun justru kontradiktif dengan beban anggaran untuk kabinet Merah Putih yang gemuk.
“Seperti efisiensi yang tajuknya besar, tajuknya seolah mulia, tetapi sebenarnya di baliknya adalah ada realokasi anggaran yang sebenarnya urusannya bukan tentang kesejahteraan, tetapi urusannya konsolidasi politik,” katanya, Senin (20/10/2025).
Pihaknya juga menyoroti soal pengesahan RUU TNI yang terkesan dipaksakan.
“Yang menjadi catatan besar juga terkait dengan UU TNI yang menjadi puncak sekaligus permulaan, yang menandai betapa ekonomi kita didukung oleh fasisme. Karena cenderung bukan pakai ekonomi demokrasi, tapi ekonomi militeristik,” sambungnya.
Catatan selanjutnya terkait mandatory spending pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 Pasal 31 ayat 4. Dalam konstitusi jelas termaktub sekurang-kurangnya 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan.
Namun saat ini yang terjadi sekitar 30 persen anggaran pendidikan justru dimanfaatkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil di tengah biaya pendidikan yang semakin tinggi, banyak kampus mati, tunjangan kinerja dosen belum terbayar, hingga permasalahan kesejahteraan guru.
Menurut dia, banyak permasalahan pendidikan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan anggaran untuk MBG.
“Bagi saya, kalau salah satu syarat pemakzulan presiden adalah pengkhianatan terhadap negara. Maka sudah sangat tegas bahwa Prabowo melakukannya dengan mengkhianati Pasal 31 Ayat 4 tentang mandatory spending anggaran pendidikan,” ujarnya. (maw)
https://jogja.tribunnews.com/news/11...esia-sengsara.
desakan pemakzulan oleh BEM UGM
kokobasket dan 2 lainnya memberi reputasi
3
273
26
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan