- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga Binaan Lansia 74 Tahun di Lapas Perempuan Malang Terima Amnesti Presiden
TS
mabdulkarim
Warga Binaan Lansia 74 Tahun di Lapas Perempuan Malang Terima Amnesti Presiden

by Yondi Ari 3 Agustus 2025
JAVASATU.COM- Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
(Foto: Ist)
Penyerahan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dilakukan Sabtu (2/8/2025) sore di Ruang Dewi Sartika, Lapas setempat.
WBP berusia 74 tahun ini sebelumnya divonis empat tahun penjara atas perkara pemalsuan surat/ keterangan palsu, dengan masa hukuman berakhir 31 Desember 2026. Amnesti diberikan sebagai wujud kepedulian negara dan perlindungan terhadap WBP lansia yang memenuhi syarat.
Acara penyerahan dipimpin langsung Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih, dihadiri pejabat struktural, staf registrasi, dan penerima amnesti.
Rangkaian kegiatan meliputi penyerahan Keppres, surat pengeluaran, serah terima barang, serta pembebasan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subsi Registrasi.
“Amnesti ini bukan sekadar pengampunan hukum, tapi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Yunengsih.
Seluruh proses dilakukan transparan dan tanpa biaya, sejalan dengan komitmen Lapas memberikan layanan publik bersih dan bebas pungutan liar.
Kapal Perang Indonesia Latihan Passex di Laut Mediterania
Kebijakan amnesti bagi WBP berusia di atas 70 tahun ini menjadi langkah afirmatif pemerintah dengan pertimbangan kemanusiaan, kesehatan, dan kondisi sosial WBP.
Dengan amnesti ini, Lapas Perempuan Malang berharap sistem pemasyarakatan semakin humanis, responsif, dan berkeadilan sosial. (dop/nuh)
https://javasatu.com/berita/warga-bi...esti-presiden/
Bahagianya Kusnun Narapidana Jateng usai Terima Amnesti: Seperti Mimpi

Minggu, 03 Agustus 2025 - 11:07:00 WIB
Share
Puluhan narapidana di Jawa Tengaah bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iNews/Kemenkumham)
SEMARANG, iNews.id – Kebaahagiaan terpancar jelas di wajah Kusnun, narapidana Lapas Kelas 1 Semarang usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Selain Kusnun, ada 64 napi lainnya yang juga menerima amnesti.
Kusnun merupakan terpidana 12 tahun kasus perlindungan anak berkebutuhan khusus.
“Ini seperti mimpi, saya sangat senang dan berjanji tidak akan kembali ke jalan yang salah,” kata Kusnun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan, pemberian amnesti merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan keadilan restoratif serta mendorong reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa hukuman.
“Amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Mereka bebas dari berbagai lapas dari Sabtu (2/7/2025) pagi hingga petang,” katanya, Minggu (3/8/2025).
Dia menjelaskan, puluhan narapidana yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perilaku selama di lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari pihak lapas.
"Dari total narapidana yang diusulkan, 65 di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat," ujar Mardi Santoso.
Mardi berharap pemberian amnesti ini dapat menjadi pemicu semangat bagi narapidana lain untuk terus berbenah dan menjalani proses pembinaan dengan serius.
Selain itu, dukungan masyarakat juga dianggap penting agar para mantan narapidana dapat benar-benar diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi over kapasitas di berbagai lapas/rutan di Indonesia serta memperkuat pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
https://jateng.inews.id/berita/bahag...-seperti-mimpi
Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

ZA (baju merah) warga binaan Lapas Narkotika Langkat menerima amnesti dari Presiden Prabowo (foto: dok Lapas Narkotika Langkat)
news_banner
Langkat, MISTAR.ID
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Penyerahan amnesti diberikan kepada 1.178 Narapidana di seluruh Indonesia di masing-masing Lapas/Rutan.
Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus menjelaskan pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Pemberian amnesti bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu," ujar Antonio.
Sementara itu, ZA, warga binaan penerima amnesti menyampaikan rasa syukur atas pemberian amnesti ini. Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
“Saya sangat berterima kasih atas pemberian amnesti dari Bapak Presiden ini. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara,” tuturnya.
Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat. (Endang/hm18)
https://mistar.id/news/hukum-peristi...abowo-subianto
Kasus PPA dan Gangguan Jiwa, 2 Napi Malang Dibebaskan Presiden Lewat Amnesti

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni Malang events
02 - Aug - 2025, 19:12
Placeholder
Dua narapidana dari Lapas Kelas I Malang yang dibebaskan melalui jalur amnesti (foto: istimewa)
JATIMTIMES - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Sabtu (2/8/2025). Kebebasan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden pada 1 Agustus 2025.
Keduanya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh amnesti dengan dasar kemanusiaan, lantaran mengidap gangguan jiwa (skizofrenia). Diketahui, keduanya merupakan narapidana kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan bukan tergolong pelaku kejahatan berat.
Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, membenarkan kabar ini dan menyampaikan harapannya kepada dua warga binaan yang dibebaskan.
“Hari ini kami di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025. Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, pengajuan amnesti ini merupakan hasil seleksi ketat berdasarkan prinsip kemanusiaan, dan tidak dilakukan atas permohonan pribadi warga binaan.
“Yang memenuhi syarat dan kami ajukan ada dua orang, dan Alhamdulillah keduanya disetujui,” ungkap Teguh.
Sebagai informasi, amnesti merupakan penghapusan status hukum pidana yang diberikan langsung oleh Presiden kepada individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks ini, tidak semua napi bisa mendapatkan amnesti, melainkan hanya yang memenuhi kriteria kemanusiaan, seperti mengidap penyakit kronis atau gangguan jiwa (ODGJ), berusia lanjut (di atas 70 tahun), penyandang disabilitas mental, ibu hamil atau menyusui anak balita, pengguna narkoba (bukan pengedar/bandar) dengan kepemilikan kurang dari 1 gram.
Pengajuan amnesti berasal dari usulan Menteri Hukum dan HAM atas data verifikasi lapas, kemudian disetujui Presiden dengan pertimbangan dari DPR RI.
Langkah Menuju Reintegrasi Sosial
Teguh berharap kebebasan ini menjadi momen bagi para eks-narapidana untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan baru bersama keluarga serta masyarakat.
“Semoga ini jadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat,” pungkas Teguh.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, pada Agustus 2025 ini, sebanyak 1.178 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan amnesti dari Presiden. Dua di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Malang.
https://www.malangtimes.com/baca/342...-lewat-amnesti
Empat WBP Lapas Ambon terima amnesti dari Presiden Prabowo

Sabtu, 2 Agustus 2025 20:15 WIB
Warga binaan pemasyarakatan Lapas Ambon dijemput pihak keluarga saat menerima amnesti (ANTARA/Dedy Azis)
Ambon (ANTARA) - Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon menerima amnesti atau pengampunan/penghapusan hukuman dari Presiden Republik Indonesia.
“Hal ini juga sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas dan kondisi overcrowded di lembaga pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas kelas II A Ambon Herliadi di Ambon, Sabtu.
Dirinya menjelaskan, amnesti kali ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
"Ini juga merupakan bentuk pertimbangan kemanusiaan dan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif," ujarnya.
Ia melanjutkan, dari empat WBP penerima amnesti, tiga diantarannya merupakan mantan pengguna narkotika dan satu lainnya menderita sakit berkepanjangan.
Namun, dua di antaranya telah bebas terlebih dahulu melalui program Pembebasan Bersyarat. Sehingga, hanya dua WBP yang menerima Surat Keputusan Presiden Prabowo.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty, menyebut proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk asesmen ketat dari tim pemasyarakatan.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap warga binaan yang diusulkan untuk menerima amnesti harus melalui tahap evaluasi perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari tim psikologi dan pembimbing kemasyarakatan. Ini penting agar amnesti yang diberikan benar-benar berdampak pada perubahan positif, bukan sekadar pengurangan masa hukuman,” ungkap Meky.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menambahkan pemberian amnesti merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam rangka menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
"Ini adalah langkah strategis dalam membenahi kondisi lapas yang penuh sesak, sekaligus upaya memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan," tutupnya.
https://ambon.antaranews.com/berita/...esiden-prabowo
mereka dari 1.178 yang mendapatkan amnesti. selain Hasto Kristiyanto
aldo12 memberi reputasi
1
150
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan