mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
KPK Bingung Lukas Enembe Klaim Sakit Keras Tapi Tak Ada Keluhan



Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.

Candra Yuri Nuralam • 05 Februari 2023 07:49 
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan klaim sakit keras dari kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pasalnya, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu bisa beraktivitas normal.

"Narasi yang dibangun adalah seolah-olah lagi sakit keras, ya di rutan (rumah tahanan), seperti biasa yang dilakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 5 Februari 2023.

Ali mengamini Lukas memiliki penyakit bawaan sebelum ditahan. Pihak dokter KPK juga masih rutin memeriksa kesehatannya hingga saat ini.

Namun, Lukas tidak mengeluh saat diperiksa dokter KPK. Padahal, klaim kubunya menyebutkan orang nomor satu di Papua itu sedang sakit keras.

"Ditanyakan apakah ada keluhan ternyata tidak ada keluhan, jadi ya, apa ya, proses-proses seperti biasa yang dia lakukan," ucap Ali.

KPK menegaskan tidak akan terpengaruh dengan narasi sakit keras Lukas. Jika dinyatakan bisa diperiksa oleh dokter, tersangka kasus dugaan suap di Papua itu bakal dibawa ke ruang pemeriksaan.

"KPK fokus menyelesaikan perkaranya," tegas Ali.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.medcom.id/nasional/hukum...ak-ada-keluhan
Sejak Oktober selalu klaim sakit keras bahkan dokter dari Singapura datang untuk mengecek dan duitnya dibayarin Pemprov Papua
Bahkan pihak LE selalu menglaim dengan membawa berkas-berkas kesehatan yang kelihatannya bertentangan dengan fakta yang dijabarkan KPK emoticon-Big Grin
jerryreality019
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan jerryreality019 memberi reputasi
2
1.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan