- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp 10 Juta
TS
adamyvon
KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp 10 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dikenai pidana penjara atau pidana denda.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Adapun dijelaskan lebih lanjut bahwa kategori penganiayaan itu adalah:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut,
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Hukuman bisa lebih berat
Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.
Dalam Pasal 337 Ayat (2) disampaikan konsekuensi atas tindakan itu adalah pidana penjara paling lama 1,5 tahun, dan denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).
Kemudian pada Pasal 337 Ayat (3) hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
https://amp.kompas.com/nasional/read...maksimal-rp-10
Kabar bahagia akhir tahun 2022 utk rakyat indon
Korsel sdh bikin UU kucing dan anjing awal tahun 2022 kmrn
Gak nyangka akhirnya tembus juga di indon
Terima kasih indon
steven.thereds dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.5K
54
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan