albyabby91Avatar border
TS
albyabby91
BISNIS DANA HAJI BPKH, DANA UMAT DIPAKAI UNTUK PROYEK PEMERINTAH! APA WAJAR?
BISNIS DANA HAJI BPKH, DANA UMAT DIPAKAI UNTUK PROYEK PEMERINTAH! APA WAJAR?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi pengendali utama saham PT. Bank Muamalat dengan kepemilikan dominan 78.45%.

Hal ini diutarakan langsung dari mulut kepala badan pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu serta dikonfirmasi Dirut Bank Muamalat, Achmad Permana dalam sesi presscon di Menara Bidakara I, Gatsu, Jaksel, selasa 4 Januari 2022 lalu.

Di hadapan sekitar 35 wartawan, dengan bangga Anggito menyebut, kenaikan kepemilikan saham BPKH di Muamalat berkat keberhasilan pihaknya dalam memanfaatkan dan menginvestasikan dana jemaah haji tunggu.

Saya salah satu wartwan yang turut diundang. Ada fakta yang sangat memalukan. Bahwa kenaikan porsi saham BPKH di Muamalat sebagaimana yang dibangga-banggakan Anggito itu, bukan merupakan imbas dari keberhasilan BPKH dalam mengelola dana jemaah haji. Melainkan hasil dari peralihan saham melalui hibah dari sejumlah lembaga keuangan global.

Setelah menelusuri daftar pemegang saham pengendali terdahulu di Muamalat, ditemukan bahwa hibah saham kepada BPKH diberikan oleh Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7.903.112.181 saham setara atau setara dengan 77,42%.

Artinya, kalau saat ini BPKH telah menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi 78,45%, maka sesungguhnya saham awal BPKH sangat rendah yakni hanya 1,03% (didapatkan dari 78,45%-77,42% = 1,03%).

Dengan demikian, terlihat terang, sebelum mendapat hibah saham porsi BPKH terlampau kecil. Hal ini menjadi ukuran manfaat pengelolaan dan haji oleh BPKH sangat kecil. Sehingga berdampak pada kecilnya injeksi modal lanjutan dalam menaikan jumlah kepemilikan saham Muamalat.

Memalukannya, momen hibah saham dimanfaatkan BPKH untuk berlindung dari tudingan kegagalan atau kerugian pengelolaan dana haji.

Namun bukan persoalan itu yang menjadi focus pertanyaan wartawan kepada Anggito. Lebih buruk lagi. bahwa setelah mendapat hibah, BPKH akan kembali mengambil dana tambahan dari uang jemaah haji tunggu senilai Rp 3 triliun untuk berinvestasi lewat Muamalat pada tier I 2022. Digunakan bahasa halus. Dana jemaah haji disimpan dengan mekanisme pembiayaan.

Kala itu, ditetapkan Rp1 triliun diantaranya digunakan untuk membiayai pembelian saham lewat skema penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau rights issue. Sementara Rp 2 triliun sisanya digunakan untuk membeli instrument investasi sukuk subordinasi Muamalat.

Pertanyaan saya kepada Anggito: Rp 2 triliun dana haji yang akan digunakan untuk membeli sukuk subordinasi, sama halnya BPKH menyerahkan uang jemaah haji kepada pemerintah lewat skema pinjam berdasarkan pembelian sukuk (surat utang pemerintah). Dana haji tersebut pasti masuk ke kas negara dan digunakan untuk menambal defisit APBN. Dalam konteks ini, apakah dana haji juga digunakan untuk membayar kekuarangan biaya infrastruktur, termasuk menambal kekuarangan biaya kereta cepat Jakarta-Bandung ?

Anggito dengan sigap merespon. Sambil mengayunkan tangan kirinya ke wajah wartawan dan dengan nada sedikit keras, dia menyebut tidak ada kaitannya. Hendak menyahuti, tapi disuruh berganti giliran ke anak kontan dan dilanjutkan anak katadata sebelum memsuki sesi Tanya jawab kedua.

Memalukan. Ketika Anggito menyebut tidak ada kaitannya, saya tersenyum sinis. Semua wartawan diruangan ini boleh dikadali, boleh disuap pakai tentengan, formulir nomor rekening juga NPWP.

Dalam teori dan praktek jual beli surat utang pemerintah (obligasi), sukuk syariah itu bahasa lainnya adalah surat berharga syariah negara (SBSN). Difungsikan sebagai instrument bagi pemerintah untuk mengambil utang dari pasar. Tujuannya, untuk membayar defisit APBN. Caranya, surat utang diterbitkan, dijual untuk selanjutnya dibeli investor baik secara personal atau kelembagaan.

Dalam kaitan ini, ada yang disebut sebagai sukuk syariah subordinasi. Artinya pemerintah menyerahkan dan mempercayakan lembaga keuangan tertentu untuk membantu mendistriusikan atau menjal surat utang tersebut.

Dalam hal ini, Muamalat adalah salah satu lembaga keuangan perbankan yang ditunjuk pemerintah sebagai mitra untuk mendistribusikan atau menjual surat utang milik pemerintah dalam bentuk sukuk. ketika sukuk itu diterima oleh Muamalat namanya berubah menjadi sukuk subordinasi bank Muamalat.

Artinya, jika BPKH menggunakan dana jemaah haji senilai Rp 2 triliun untuk membeli instrument investasi sukuk subordinasi bank Muamalat, sama halnya dengan BPKH menggunakan dana haji untuk membeli atau berinestasi pada surat utang pemerintah.

Jadi Jawaban Anggito yang menyikapi pertanyaan wartawan dengan menyebut “tidak ada kaitan, adalah jawaban yang memalukan. Jelas sangat terang keterkaitannya.

Bank Mumalat sudah lama menjadi mitra sukuk suboridinasi pemerintah. Bahkan pada tanggal 16 Desember 2019, Bank Muamalat meraih penghargaan sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaik kedua kategori bank syariah tahun 2019 dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tiga tahun terakhir, besaran penjualan sukuk syariah pemerintah lewat Muamalat dominannya dibeli oleh BPKH. Misalnya, merujuk kepada laporan keuangan BPKH, dana haji yang dipakai untuk investasi pada pembelian SBSN melalui Mumalat sampai akhir Mei 2021 mencapai Rp 69,35 triliun. Nilai ini naik dari RP 34,80 triliun di bulan sebelumnya.

Data tersebut, menunjukan bahwa dana haji sedang dihamburkan BPKH lewat tangan Bank Muamalat untuk beri pinjaman dan investasi sana-sini. Paling banyak dipinjamkan kepada pemerintah dalam bentuk pembelian SBSN atau sukuk subordinasi untuk membiayai defisit APBN yang pasti digunakan untuk pembelanjaan proyek pemerintah.

Kalau sudah masuk ke APBN, Terserah pemerintah, mau dipakai buat biayai proyek apa. Sejauh ini banyak yang menuding, dibelanjakan untuk pembangunan infrastruktur. Bisa jadi begitu. Dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN pada Pasal 4 disebutkan: SBSN diterbitkan untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek. Kegiatan yang dibiayai diutamakan untuk proyek yang masuk kategori proyek prioritas pemerintah.

Pertanyaanya: Infrastruktur termasuk proyek prioritas pemerintah bukan ? kalau termasuk, kemungkinan besar dana haji dipakai untuk belanja infrastruktur. Dengan asumsi tersebut, saya berpendapat, bisnis dana haji di tahun 2022 masih berfokus pada pembiyaan inrastruktur pemerintah.

Dalam kaitan ini, sangat tidak bermoral ketika dana haji sengaja dipakai untuk menjawab revisi Perpres No.107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Perubahan pasal 4 ayat (2) menyebut pendanaan juga berasal dari APBN. Ditengah keterbatsan APBN, boleh jadi dana haji yang masuk melalui penerbitan obligasi juga digunakan untuk menambal kekurangan biaya proyek tersebut.

***
Sumber Pendukung :

https://bit.ly/3bqupXc
https://bit.ly/3BMy8c2
https://bit.ly/3oO47RI
ARShecca
gramediapubl701
penikmatbucin
penikmatbucin dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.2K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan