KokonataAvatar border
TS
Kokonata
Bahaya, Anak Muda di Kota Lain Ikut-ikutan Fashion Week di Zebra Cross Jalan Raya

Viralnya Citayam Fashion Week (CFW) ternyata memicu anak muda di kota lain Indonesia untuk mengadakan kegiatan serupa. Malang, Madiun, dan Surabaya dan mungkin menyusul kota-kota lainnya. Zebra cross atau jalur penyeberangan di jalan raya juga menjadi lokasinya. Padahal bisa jadi masalah berbahaya apabila terus dibiarkan.
 
Kayutangan Street Style di Malang
 
Ada akun Instagram bernama @kayutanganstreetstyle yang mengajak anak muda menjadikan sebagai lokasi fashion street. Ajakan tersebut sepertinya upaya mendorong massa datang guna menggerakkan bisnis di sana juga.  Ajakan pada tanggal cantik 22/7/2022 itu cukup mendapat tanggapan. Berikut sebagian aksi anak-anak muda Malang.

 








Madiun Fashion Street 
 
Pada Sabtu (23/7/2022) sekumpulan anak muda berkumpul di Jalan Pahlawan atau depan Plaza Madiun. Mereka melakukan catwalk di zebra cross jalan tersebut. Sayangnya atraksi itu malah menimbulkan kemacetan. Dinas Perhubungan sempat membubarkan kerumunan massa di sana. Setelah negosiasi, kegiatan fashion streetboleh tetap berlangsung namun areanya pindah ke area air mancur patung singa.  
 







Tunjungan Fashion Walk
 
Minggu (24/7/2022) anak-anak muda melintasi Zebra Cross Jalan Tunjungan Surabaya ala model profesional. Tiap lampu merah menyala, mereka melenggok. Sayangnya aksi fashion street itu mendapat respon negatif dari pengendara kendaraan di sana. Anak-anak muda yang menjadikan zebra cross sebagai cat walk mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya kendaraan bermotor.




Bahaya Jika Terus Menjalar Ke Kota Lain
 
Andy William Sinaga selaku ketua Jakarta Watch mengungkapkan kepada Suara.com bahwa zebra cross yang digunakan sebagai catwalk itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Dalam Pasal 131 UU No.22 Tahun 2009 tercantum hak pejalan kaki agar mendapat fasilitas  tempat penyebrangan, trotoar serta berbagai fasilitas lainnya. Pasal 132 juga menyatakan bahwa para pejalan kaki wajib menyebrengan dengan menggunaka zebra cross. Selain itu pengguna zebra cross juga harus selalu memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitarnya.
 

Para pelanggar aturan dapat dipidana 1 - 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 24 juta sampai dengan Rp 50 juta. Apabila aturan ini dijalankan, berapa banyak remaja yang sudah masuk bui karena melanggarkan, ya. Fenomena ini harus segera mendapat pengaturan jika tidak penggunaan zebra cross yang melanggar aturan akan terus berlangsung.  
 
Anis Baswedan dan Ridwan Kamil Ikut-ikutan, Sih
 
Andy juga menyayangkan pejabat daerah yang ikut-ikutan melenggang di zebra cross. Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat seolah mendukung aksi catwalk di zebra cross. Anak muda semakin bangga aksifashion street-nya diikuti pejabat daerah tersebut.
 


Penggunaan jalan raya memang lebih menarik perhatian orang lain. Potensi viral di media sosial juga besar. Namun pemerintah harus segera mengatur agar anak muda tidak menggunakan zebra cross lagi sebagai arena catwalk. Masih banyak area ruang terbuka lainnya. Pemerintah harus segera tegas. Jangan sampai terjadi kecelakaan dulu atau peristiwa merugikan lainnya, baru sadar dan bertindak.  



Sumber  1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8

Diubah oleh Kokonata 24-07-2022 16:45
watermeong
kopiko0385
makola
makola dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.5K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan