dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
RUU Provinsi Sumbar Disetujui, Bagaimana Nasib Daerah Istimewa Minangkabau


Ilustrasi Rumah Gadang. [Foto: Fauzan291/pixabay.com]
RUU Provinsi Sumbar Disetujui, Bagaimana Nasib Daerah Istimewa Minangkabau

Senin, 27/06/2022 | 12:43 WIB

Padang, Padangkita.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) disetujui dibawa ke Rapat Paripurna bersama empat RUU provinsi lainnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, RUU tersebut tidak mengakomodasi pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
“DPR RI bersama pemerintah sepakat tidak ada pembentukan daerah istimewa yang difasilitasi,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (27/6/2022).
DPR RI melalui Guspardi sebelumnya menerima usulan pergantian Sumbar menjadi DIM dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM).
“Usulan itu telah saya suarakan, baik di Komisi II maupun di Baleg. Tentu keputusan berada di pleno. Berdasarkan komitmen pemerintah dengan Komisi II, tidak ada istilah pembentukan daerah istimewa,” jelasnya.
Meski RUU Provinsi Sumbar tidak mengatur kekhususan yang diterima provinsi Sumbar, tetapi RUU itu mengakomodasi kekhasan yang dimiliki provinsi itu.
Kekhasan tersebut yaitu Sumbar yang mayoritas didiami oleh penduduk bersuku Minangkabau berlandaskan filosifi ‘Adat Bersendikan Syarak dan Syarak Bersendikan Kitabullah’, dan punya adat salingka nagari.
Lalu, bagaimana kedudukan Kepulauan Mentawai dalam RUU itu? Guspardi menegaskan, tidak ada masalah. Mentawai masih satu-kesatuan dengan Provinsi Sumbar.
“Jadi, Mentawai adalah bagian dari Provinsi Sumbar. Ada diakomodasi kearifan lokal. Termasuk juga Mentawai yang punya kearifan lokal atau nilai-nilai budaya tersendiri dengan mayoritas penduduk beragama Kristen,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun lalu, BP2DIM menyerahkan usulan perubahan nama Sumbar menjadi DIM ke DPR RI.
Saat itu, Jumat (12/3/2021), Guspardi menerangkan, perubahan nama menjadi DIM dimungkinkan karena perubahan nama daerah menjadi khusus dan istimewa diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Komisi II DPR RI saat itu sedang melakukan kajian revisi terhadap Undang-undang (UU) di beberapa provinsi, karena aturan itu dinilai sudah tidak cocok lagi pada kondisi saat ini.
Kini, RUU Lima Provinsi sudah disetujui Komisi II DPR RI bersama pemerintah dibawa ke rapat paripurna. Lima provinsi itu yaitu Sumbar, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. [fru]

https://padangkita.com/ruu-provinsi-...a-minangkabau/
Diubah oleh dragonroar 01-07-2022 02:21
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.3K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan