trfpajakgbrtAvatar border
TS
trfpajakgbrt
'Rejeki Nomplok' Sri Mulyani, Pundi Pajak Tambah Rp44 Triliun dari PPN 11 Persen


Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan di tangan Sri Mulyani memproyeksikan penerimaan pajak akan bertambah sebesar Rp44 triliun karena pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen. Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan memberikan ruang bagi peningkatan penerimaan pajak.

Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya peran konsumsi dalam perekonomian Indonesia, yakni sekitar 60 persen dari total produk domestik bruto (PDB). Yoga menyebut bahwa kenaikan tarif PPN sejak 1 April 2022 akan membuat penerimaan pajak pada sisa tahun berjalan meningkat. Kenaikan itu diperkirakan berasal dari PPN tarif umum hingga senilai Rp40,7 triliun dan PPN tarif khusus Rp3,7 triliun.

Baca Juga : PPN Naik tapi Pajak Restoran dan Cafe Tetap 10 Persen, Kenapa? "Tarif PPN diproyeksi berpotensi menaikkan penerimaan pajak dalam sembilan bulan ke depan [terhitung sejak berlaku] sebesar Rp44 triliun," ujar Yoga, dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu pada Rabu (18/5/2022).

Kemenkeu memperkirakan kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi, yakni 0,4 persen (year-on-year/YoY). Pemerintah sendiri memperkirakan inflasi 2022 di kisaran 3 ± 1 persen atau berkisar 2—4 persen, sehingga jika tidak terdapat faktor lainnya kenaikan tarif PPN dapat mendorong inflasi ke kisaran 3,4 persen atau 0,4 persen dari nilai tengah proyeksi tersebut.

Yoga mencermati bahwa saat ini terdapat tren kenaikan inflasi secara global, dengan konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina sebagai salah satu pemicu utamanya. Namun, dia meyakini bahwa inflasi Indonesia akan tetap terjaga meskipun terdapat kenaikan PPN.

Baca Juga : PPN Naik Jadi 11 Persen, DJP: Secara Sistem Kita Siap "Bahwa mungkin nanti tingkat inflasi bisa di atas itu, nah, ini yang kami lihat bahwa memang karena harga komoditas global segala macam juga meningkat. Mudah-mudahan inflasinya tetap terkendali. Namun, dari sisi kenaikan tarif PPN sendiri ini tidak memberikan dampak yang signifikan,” ujarnya. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memberlakukan tarif PPN 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai 1 April 2022.

news terbaru


emang kadrun bayar pajak?😝😂😂


Kadrun bodoh, yang dibilang Presiden 11 T uang dì luar negeri emang benar tp itu yang pengusaha kelas kakap utk menghindari pajak, bukan uang negara bodoh
Makanya pemerintah buat tax amnesty biar pengusaha tarik uangnya utk disimpan di dalam negeri, itu ja lu gk ngerti bego

Diubah oleh trfpajakgbrt 20-05-2022 08:41
jawfire
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan jawfire memberi reputasi
2
1.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan