anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Instruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Trending Topic, Netizen Bingung


https://mobile.







Jakarta, CNN Indonesia -- 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai diperbincangkan netizen dan menjadi kata kunci trending topic pada Senin (21/2) pagi di Twitter usai diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai syarat akses berbagai layanan publik.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan masuk dalam proses administrasi pengurusan layanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK, proses jual beli tanah, hingga ibadah haji dan umrah.

Inpres tersebut berlaku mulai 6 Januari dan disebut diterapkan mulai 1 Maret mendatang.

Serangkaian kebijakan tersebut membuat warganet bingung dan mempertanyakan tujuan pemberlakuan syarat tersebut.

Salah satu netizen bernama @Bayuasri4 menanyakan solusi jika ia ingin menjual tanah, namun tidak bekerja dan tidak memiliki BPJS.

"Aku kok belum mudeng ya maksudnya gimana jual tanah harus [ada] bpjs? Contoh aku mau jual tanah dan rumah tapi aku gak kerja dan gak ada bpjs..gimana solusinya?" tulisnya dalam sebuah cuitan, Senin (21/2).

Kemudian salah satu netizen lain juga mempertanyakan BPJS yang menjadi syarat ibadah umrah, seraya bertanya apakah program jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut dapat digunakan di luar negeri.

"Berarti kalau yang sedang umrah terus jatuh sakit di Arab, maka biaya kesehatannya selama dirawat di RS Arab akan ditanggung oleh BPJS. Eh, gitu gak sih? Gimana? Gimana?" kata @na_dirs.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (21/2) pukul 08.30 WIB, cuitan yang menggunakan kata kunci 'BPJS' telah mencapai 17,2 ribu cuitan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong penambahan peserta baru.

Pada tahun 2021 terdapat 235,7 juta peserta BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut mencakup lebih dari 86% dari total penduduk Indonesia saat ini. Adapun hampir setengah
dari humlah 235,7 juta peserta itu mendapatkan gratis iuran BPJS atau dengan kata lain penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

"Untuk tahun 2022 kami ditargetkan untuk merekrut kurang lebih 9,3 juta peserta baru," ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (19/1).

Sementara beredar narasi terkait aturan BPJS kesehatan yang harus dipakai minimal sekali dalam setahun atau setiap enam bulan. Jika bpjs kesehatan tidak dipakai dalam jangka waktu tersebut, kartu bpjs akan dinonaktifkan.

Namun, setelah dicek kebenaran informasi yang beredar, info tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Kepala humas bpjs kesehatan, m iqbal anas ma’ruf, menegaskan narasi yang beredar adalah tidak benar atau hoaks. Ia menyatakan penyebab kartu bpjs kesehatan dinonaktifkan adalah iuran peserta yang tidak dibayarkan. Misalnya, peserta mandiri atau pbpu belum membayar kewajiban iuran bulan januari, maka mulai awal februari kartunya akan dinonaktifkan.

Kartu bisa diaktifkan kembali jika sudah membayar denda pelayanan akibat keterlambatan membayar. Di mana denda layanan hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap. Denda sendiri diberikan dalam jangka 45 hari sejak kartu diaktifkan.

Iqbal menegaskan, aktif tidaknya kartu tak ada kaitannya dengan batas waktu pemanfaatan layanan kesehatan menggunakan bpjs. Ia meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran hoaks ini. Masyarakat bisa mengecek informasi resmi di web bpjs kesehatan, atau pada aplikasi mobile jkn.

https://www.cnnindonesia.com/teknolo...en-bingung/amp


https://mobile.


https://mobile.


https://mobile.
Diubah oleh anus.baswedan 21-02-2022 05:57
0
1.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan