- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Kena Remisi HUT RI, Djoko Tjandra Terima Pemotongan Masa Hukuman 2 Bulan
TS
tribunnews.com
Kena Remisi HUT RI, Djoko Tjandra Terima Pemotongan Masa Hukuman 2 Bulan
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada Djoko Tjandra pada momen HUT ke-76 Republik Indonesia.
Terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut.
Dilansir dari Tribunnews, dalam keterangan yang diberikan Rika Aprianti, disebutkan remisi tersebut terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Rika mengatakan pemberian remisi kepada Djoko Tjandra sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Maka dari itu, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra bisa memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
BACA SELENGKAPNYA
Terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut.
Dilansir dari Tribunnews, dalam keterangan yang diberikan Rika Aprianti, disebutkan remisi tersebut terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Rika mengatakan pemberian remisi kepada Djoko Tjandra sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Maka dari itu, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra bisa memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
BACA SELENGKAPNYA
0
306
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan