pemburu.ontaAvatar border
TS
pemburu.onta
Ma'ruf Amin Minta Mahasiswa Jangan Jadi Sekuler atau Radikal



Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar mahasiswa baru tak terjerumus dalam paham-paham yang dapat merusak nilai persatuan dan kesatuan bangsa seperti liberalisme, sekularisme hingga radikalisme.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Merdeka Malang Tahun Akademik 2021/2022 secara virtual, Selasa (14/9).

"Terkait dengan hal itu, saya berharap mahasiswa Universitas Merdeka Malang jangan sampai terjerumus dalam paham liberalisme, sekularisme ataupun radikalisme," kata Ma'ruf.

Ma'ruf berkeyakinan citra kampus bakal rusak dan nilai persatuan bangsa akan ternoda bila para mahasiswa sampai terjerumus dalam paham tersebut. Karenanya, Ia mengajak seluruh mahasiswa baru untuk memupuk rasa nasionalisme sesuai nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ditambah lagi, saat ini isu-isu radikalisme dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui teknologi informasi berkembang pesat. Potensi itu ia khawatirkan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Jajaran pimpinan dan para pendidik Universitas Merdeka Malang untuk memberikan perhatian dan melakukan penguatan pengajaran wawasan kebangsaan," kata dia.

Di sisi lain, Ma'ruf menilai konsep Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah saat ini I harus dijadikan prinsip bagi seluruh sivitas akademika dan para mahasiswa. Salah satunya dalam meningkatkan kegiatan riset dan inovasi.

Ia pun juga berpesan bagi mahasiswa baru dapat belajar sungguh-sungguh untuk meraih pendidikan tinggi dan sekaligus aktif menambah pengetahuan.

"Sehingga kelak menjadi insan intelektual yang berwawasan global, kreatif dan inovatif, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai, jati diri, dan karakter kebangsaan," kata dia.

Diketahui, belakangan ini bermunculan sejumlah kasus yang melibatkan dosen hingga mahasiswa di universitas terkait radikalisme. Radikalisme di kampus juga menjadi salah satu kajian di Komisi X DPR RI. Komisi X menggulirkan wacana agar organisasi ekstra kampus bisa menggelar aktivitas di kampus.

Kegiatan itu bisa dilakukan melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik yang pernah diterbitkan Dirjen Dikti pada tahun 2002 lalu.

inggih yai
Diubah oleh pemburu.onta 15-09-2021 00:34
tepsuzot
de.payens
viniest
viniest dan 11 lainnya memberi reputasi
12
6.8K
143
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan