the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun


Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). Sidang digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan berkas perkara milik delapan terdakwa.

Kedelapan terdakwa adalah mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Letjend (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

Kemudian Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Lukman Purnomosidi serta Jimmy Sutopo.

Dalam sidang perdana tersebut, Benny Tjokrosaputro dengan terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012-2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan, Senin (16/8/2021).

Jaksa menyebut, Sonny Widjaja dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. Selain itu, mereka juga mendapat keuntungan serta memperkaya diri.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerjasama dengan PT. Asabri," sebutnya.

Selain itu, Jaksa menjelaskan, Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa itulah yang disebut jaksa membuat kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," jelasnya.


https://www.liputan6.com/news/read/4...rp-227-triliun


Negara dirugikan bukan 22 miliar loh. 22 Triliun rupiah. Uang semua, ngga pakai pasir..

nomorelies
Kkunyuk
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan