sinsin2806Avatar border
TS
sinsin2806
Denda 10 Jt Bagi Warga Yg Mengibarkan Bendera Merah Putih Kusam. Duh Dompet Kering!
Di dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertulis pasal yang membahas mengenai penghinaan terhadap bendera negara, dan disebutkan bahwa pengibaran bendera merah putih dalam kondisi 'rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam' akan dikenakan pidana denda kategori II yang nilai sangat fantastis yaitu 10 juta rupiah. Lalu bagaimana menurut kalian gan sist?

sumber gambar

Belum lama ini, banyak beredar artikel yang membahas mengenai jumlah hutang negara Indonesia, yang diketahui per Mei 2021 ini sudah mencapai angka 6.418,15 Triliun Rupiah. Angka hutang negara ini adalah angka yang valid karena sudah tertulis di laporan APBN kita bulan Juni 2021. Bahkan banyak artikel yang meragukan kapan negara Indonesia mampu melunasi semua hutang-hutang ini? sumber

K
arena keraguan akan kemampuan membayar hutang negara sebanyak itu, bahkan sampai muncul artikel-artikel yang mengilustrasikan jika hutang negara tersebut ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia yang sampai saat ini tercatat ada 271.349.889 jiwa. Jika hutang negara dibagi rata kepada seluruh rakyat maka untuk satu orang akan menanggung hutang sebanyak Rp. 23,6 juta.



Nah sampai sini apakah ada yang sudah menghela napas panjang seperti ane? Sekarang kita dikejutkan lagi dengan rancangan RKUHP yang menyatakan bahwa akan diberlakukan denda sebesar Rp. 10 Juta rupiah, bagi warga yang mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan kusam, kusut, luntur, robek.

Alasan denda ini, karena pengibaran bendera tidak layak tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera merah putih. Sekarang cobalah tengok daerah pedalaman, daerah perkampungan dan pedesaan seperti di wilayah ane. Disini banyak sekali berkibar bendera merah putih dengan warna yang sudah luntur, bukan maksud kami menghina bendera merah putih. Tapi memang hanya itu lah bendera yang kami punya.

Ingat tidak semua rakyat  itu memiliki kondisi ekonomi yang bagus, sehingga bisa membeli bendera merah putih baru setiap tahunnya untuk dikibarkan. Terkadang untuk membeli beras harian saja belum tentu terpenuhi, lalu bagaimana kami harus memenuhi kebutuhan untuk membeli bendera merah putih baru setiap tahunnya? Dengan kondisi seperti ini apa kalian tega membebankan denda 10 juta rupiah kepada kami?



Nah setelah membaca opini dari ane diatas, mari kita bahas mengenai isi dari RKUHP dan kronologi kenapa hal ini bisa sampai menyita perhatian publik. Sebelumnya seorang anggota komisi III DPR RI yaitu Arsul Sani melakukan angkat bicara mengenai pasal penghinaan bendera berupa mengibarkan bendera merah putih yang kusam,luntur,robek dll yang mana pasal ini diatur dalam pasal 235 b RKUHP. Awalnya pasal ini adalah pasal pengembangan dari pasal 234 RKHUP yang berisi "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Dan selanjutnya tertulislah pasal di bawahnya yaitu 235 b yang mana menyatakan bahwa akan ada denda 10 juta rupiah bagi yang mengibarkan bendera dalam keadaan kurang layak yang sudah ane bahas diatas. Pasal ini tentu menjadi sorotan publik dan menyita perhatian banyak pihak, karena menurut ane pribadi. Memasang bendera kusam atau luntur bukan termasuk penghinaan terhadap bendera negara. Isi pasal 234 dan 235 tentu sangat berbeda, di pasal 234 itu memang 100% bentuk penghinaan, namun isi pasal 234 belum tentu bertujuan untuk menghina, bisa saja karena kondisi ekonomi dll.

Dan menurut ane pribadi perlu ada penelaahan ulang mengenai pasal RKUHP ini, jangan sampai pasal-pasal yang belum jelas poin nya merugikan rakyat kecil. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi semakin terpuruk dengan aturan-aturan hukum yang ada. Hukum bukan kah seharusnya adil untuk semua golongan dan kalangan? Jadi mohon untuk dilakukan pembahasan ulang mengenai pasal tersebut. 

Kalau menurut kalian gimana gan?

sumber : opini pribadi dan link

EriksaRizkiM
Richy211
anton2019827
anton2019827 dan 41 lainnya memberi reputasi
34
10.7K
244
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan