masker.palsu
TS
masker.palsu
Dari Rp 12.000 Jadi Rp 60.000/Jam, Ini Rencana Kenaikan Tarif Parkir DKI



Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 yang dinilai masih tergolong rendah. Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000 - Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp. 6.000/jam.

Sedangkan bagi motor saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000 - Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000 - Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000 - Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Nah ke depannya tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 - Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," kata Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

Selain itu, berikut usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal:

1. Milik Pemda tarif parkir Off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000 - Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000 - Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000 - Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000 - Rp 10.000/jam
- Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000 - Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000 - Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000 - Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000 - Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012. Berikut isinya:

- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp 3.000 - Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000 - Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000 - Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000 - Rp 10.000/jam
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp 2.000 - Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000 - Rp 10.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000 - Rp 5.000/jam
- Parkir vallet Rp 50.000 - Rp 200.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam


SUMBER




MUKE GILE BREE emoticon-Takut emoticon-Ultah emoticon-Ultah
viniestDaniswara92anton2019827
anton2019827 dan 22 lainnya memberi reputasi
23
8.9K
212
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan