valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
RUU KUHP: Penggelapan Barang di Bawah Rp 1 Juta Tak Usah Dipenjara!


Jakarta - RUU KUHP memberikan sejumlah perubahan hukum pidana, salah satunya tentang penggelapan. Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.

Selama ini, penggelapan ringan diatur dalam Pasal 373 KUHP, yaitu:

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Namun karena nilai rupiah terus naik, nilai penggelapan kini semuanya di atas Rp 25. Alhasil, semua bentuk penggelapan dikenai Pasal 372 KUHP dan semua harus diproses ke pengadilan dan diancam 4 tahun penjara. Berikut ini bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Isi RUU KUHP

Nah, untuk menghindari kasus dengan nilai kerugian rendah berujung penjara, RUU KUHP membuat solusi. Yaitu penggelapan ringan maksimal Rp 1 juta. Jadi penggelapan di bawah Rp 1 juta tidak perlu dipenjara. Cukup denda maksimal Rp 10 juta, dengan besaran akhir tergantung hakim dalam memutuskannya.

Berikut ini bunyi Pasal 493 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Rabu (16/6/2021):

Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dipidana karena penggelapan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.

https://news.detik.com/berita/d-5608...004.1609585657

Kaya quote legend..

Kalo sedikit.. Ya gapapa.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 16-06-2021 09:01
dewars12yo
reid2
Somad.Monyong
Somad.Monyong dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan