extreme78Avatar border
TS
extreme78
Orang Tua Protes PPDB DKI 2021 Jalur Zonasi Masih Pakai Usia
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan Orang tua siswa mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena masih menggunakan usia sebagai tolak ukur pemeringkatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 jalur zonasi.

"Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu, dengan tetap berkeras mengukur umur bukan mengukur jarak dalam menerjemahkan zonasi," kata juru bicara perwakilan orang tua murid, Jumono dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (21/5).

Jumono menyatakan Pemprov DKI telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi menerapkan kriteria umum. Ia menilai PPDB DKI berpotensi menghambat hak anak mendapatkan program wajib belajar 12 tahun.

"Kami menganggap Pergub No 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zalim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan pendidikan," ujarnya.

Jumono menyebut sosialisasi dari sekolah terkait penerapan PPDB 2021 juga masih kurang jelas. Padahal, kata dia, tahapan seleksi bakal dimulai kurang dari tiga pekan lagi, yakni pada 7 Juni 2021.

Ia pun mendesak Pemprov DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Perwakilan orang tua meminta Pemprov DKI memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pada jalur zonasi dengan mengukur jarak antara rumah peserta dan sekolah, bukan batasan administratif RT.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia PPDB DKI Jakarta Slamet mengatakan Pemprov DKI tidak menggunakan ukuran jarak rumah ke sekolah lantaran sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

"Karena memang amanat dari permendikbudnya zonasi domisili. Kedua, mengukur dengan meteran ini ketika dimasukkan ke dalam suatu sistem, pertanyaannya siapa yang bisa mengklarifikasi?," kata Slamet.

Mengutip Pergub 32/2021, seleksi siswa pada jalur zonasi diprioritaskan menggunakan domisili.
Ketentuannya yakni; zona prioritas pertama didasarkan pada RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah

Zona prioritas kedua didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Zona prioritas ketiga didasarkan dengan kelurahan domisili calon peserta didik baru sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan usia dari yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Pada tahun lalu pelaksanaan PPDB DKI menuai banyak protes dari orang tua murid.
Pasalnya, DKI menggunakan usia sebagai tolak ukur pemeringkatan seleksi jalur zonasi.

Artinya, calon siswa dengan usia yang lebih tua diprioritaskan masuk ke sekolah negeri. Sementara domisili calon siswa dalam PPDB ditetapkan berdasarkan kecamatan/kelurahan.

Mekanisme seleksi tersebut mengakibatkan banyak siswa berusia muda tak bisa masuk sekolah negeri. Orang tua kemudian melakukan aksi di Dinas Pendidikan DKI, Balai Kota DKI, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...sih-pakai-usia


Semoga menghibur dari sang idola kadrun universeemoticon-Leh Uga
Somad.Monyong
indrae9
37sanchi
37sanchi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan