SuaraSumut.id - Aksi premananisme yang diduga melakukan pemerasan kembali membuat resah masyarakat di Medan. Seperti yang terjadi di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, Senin (3/5/2021) sore.
Seorang pria disebut meminta uang dengan dalih uang SPSI kepada salah seorang warga yang sedang melakukan renovasi rumah.
Pemilik rumah yang terganggu lalu merekamnya. Video perdebatan antara preman dan pemilik rumah menjadi viral di media sosial.
Video berdurasi 5 menit 33 detik ini diunggah di akun Facebook @Robert Winata, pada Selasa (4/5/2021).
"Kau foto, kenapa rupanya kalau kau foto. Kuapain kau, rekam kenapa rupanya, rekam aja," kata pria dalam video itu.
Mendengar hal itu, korban meminta agar pelaku tidak emosi. Namun, pelaku tetap ngotot meminta agar diberikan uang dengan alasan uang SPSI.
"Kami ngomong bagus-bagus, abang bilang dari SPSI minta uang. Terus saya bilang ada kerja ada uang," kata korban.
"Oke, kalau begitu kami semua yang kerja disini, deal. Nanti kubawa delapan orang semua kesini," jawab pelaku.
Pemilik rumah menolak permintaan pelaku yang memaksa mempekerjakan 8 orang di rumah korban.
"Kami butuh dua (pekerja) bang," kata korban.
Menurut pelaku, orang lain tidak berhak bekerja di rumah korban.
"Orang ini gak berhak kerja disini, kami yang berhak, kami orang SPSI sini," kata pelaku.
Cekcok mulut terus terjadi hingga akhirnya korban mengalah. Ia meminta agar pelaku membawa tukang bangunan yang direkomendasikannya terlebih dahulu.
Petugas dari Polsek Medan Timur pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku dari sebuah warnet di Jalan Bilal, Selasa (4/5/2021) malam.
"Ya, sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora kepada wartawan SuaraSumut.id.
Pelaku yang diamankan berinisial KR (33) warga Kecamatan Medan Barat. Saat diamankan polisi, tidak terlihat wajah sangar pria yang merupakan residivis kasus perampokan ini.
"Saat ini lagi diperiksa, sabar ya," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
https://sumut.suara.com/read/2021/05...irnya?page=all
Paling bakal jd oknum ato gak cm ngaku2..