kacangnewsAvatar border
TS
kacangnews
Alasan Vokalis Deadsquad Pakai Narkoba: Sepi Job karena Corona
Alasan Vokalis Deadsquad Pakai Narkoba: Sepi Job karena Corona



Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany ditangkap polisi gegara kasus narkoba. Daniel Mardhany mengaku mengonsumsi narkoba karena sepi job di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. [url=http://S E N S O R.rf.gd/][color=#ffffff]S E N S O R[/color][/url]


"Iya panddemi penyebabnya. Nggak ada panggung sama sekali, kalian bisa ngertiin," kata Daniel Mardhany saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakut, Senin (3/5/2021).

Daniel Mardhany mengaku menyesal. Ia juga mengaku jera.

"Saya menyesal telah menggunakan narkoba dan kasus ini membuat saya jera," katanya.

Daniel Mardhany kemudian berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.

"Dan buat teman-teman, jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan hidup kalian. Pesan saya seperti itu. Saya menyesal," ucap Daniel. [url=http://S E N S O R.rf.gd/][b][color=#ffffff]S E N S O R[/color][/b][/url]

Kasus ini juga turut menyeret Auliya Akar, eks drummer Deadsquad. Sama halnya dengan Daniel Mardhany, Auliya Akbar mengaku menyesal.

"Saya juga menyesal telah menyalahgunakan barang-barang ini. Saya sampaikan ke teman-teman untuk hindari lah dan menjauhkan diri dari benda-benda ini," kata Auliya Akbar.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan Daniel ditangkap pada Sabtu (1/5) lalu. Daniel ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. [url=http://S E N S O R.rf.gd/][color=#ffffff]bento 4d[/color][/url]

Selain Daniel, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Auliya Akbar. Menurut Guruh, Auliya Akbar merupakan drummer additional Deadsquad.

"Dua orang tersebut dibawa ke Polres Jakarta Utara, dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan cek urin. Keduanya positif mengkonsumsi ganja," kata Guruh.

Barang bukti yang diamankan dari Auliya Akbar berupa 1 pak narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,57 gram. Sementara, barang bukti yang diamankan dari Daniel berupa 1 butir obat prohiper atau metilfenidat. [url=http://S E N S O R.rf.gd/][color=#ffffff]bento 4d[/color][/url]

Para tersangka akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kemudian ancaman hukuman AA (Auliya Akbar) ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara, kemudian DM (Daniel Mardhany) paling lama 2 tahun penjara," tutur Guruh.



Author : Positif thinking mungkin semenjak gk ada job manggung si doi kangen merakit gannn emoticon-Smilie bantu cendoll gann emoticon-Wakaka


Sumber - Detik News
ilnero
mang.tap
pemukapemuja
pemukapemuja dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan