netral.newsAvatar border
TS
netral.news
Denny: lnvestasi Masuk Bikin Pabrik Miras, Mau Buka atau Tidak, Kebijakan Gubernurnya
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras atau miras menuai penolakan. Perpres ini dianggap hanya mementingkan aspek komersil, sementara Negara dinilai mengabaikan nilai-nilai moralitas bangsa.

Menanggapi perdebatan Perpres investasi miras ini, pengamat media sosial Denny Siregar menyatakan keberadaan Perpres hanya sebagai payung hukum bagi investasi industri miras di 4 provinsi khusus yang diizinkan.

Denny menegaskan, bukan berarti Perpres tersebut mengatur legalisasi. Melalui Perpres ini, ia menjelaskan Presiden Joko Widodo hanya membuka peluang investasi industri miras hanya di beberapa titik wilayah Indonesia, seperti Papua, Bali, NTT dan Sulut.

“Jokowi hanya buka peluangnya saja. Perpresnya itu perpres investasi, bukan legalisasi. Sapa tau bisa buka lapangan kerja dari investasi asing dan lokal buka pabrik dan ekspor,” terang Denny Siregar, Selasa (2/3/2021).

Sementara menyinggung keberadaan pabrik miras, Denny mengatakan wewenang kebijakan tersebut bergantung pada pemerintah daerah setempat.

“Masalah mau buka pabrik miras atau tidak, itu adalah kebijakan Kepala Daerah bersama Pemda setempat. Semua tergantung kepala daerahnya, mau ciptakan lapangan kerja dan majukan ekonomi pariwisata atau tidak terserah mereka,” tandasnya.

Sementara Anggota DPRD Maluku asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Anos Yeremias, menyambut baik keputusan perizinan investasi industri minuman beralkohol karena dia menilai akan menguntungkan warga dua kabupaten tersebut.

"Perpres terbaru ini merupakan bagian dari UU Cipta Kerja untuk daerah-daerah dengan muatan lokal dilindungi dan ditingkatkan komoditinya sehingga bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat di suatu daerah," kata Anos dalam laporan Antara, Senin (1/3/2021).

Keputusan pemerintah yang mengatur tentang bidang usaha penanaman modal ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo sejak 2 Februari 2021.

Selanjutnya Kepala Negara juga memberikan restu investasi terhadap aktivitas perdagangan eceran miras atau minuman beralkahol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga:Tolak Perpres Miras, Ketua PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak

Menurut dia, daerah Maluku ini berbeda dengan Papua dan Nusa Tenggara Timur dimana gubernurnya sangat mendukung.

"Sementara di Maluku, kepala daerah menolak keberadaan miras tradisional yang selama ini diproduksi warga," kata dia.

Dengan adanya perpres tersebut menjadi landasan hukum bagi warga di Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Silahkan menjual hasil produksi miras mereka ke sana sebab tidak ada lagi yang bisa melarang.

Baca juga: PKS Tolak Perpres Investasi Miras: Bertentangan dengan Konstitusi dan Nilai Moralitas


https://www.google.com/amp/s/monitor...kan-pemda/amp/
0
638
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan