sentiaindri
TS
sentiaindri
Hukuman Mati bagi Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, Pantaskah?


Isu hukuman mati pelaku korupsi kembali mencuat dalam beberapa hari ke belakang. Isu ini dipopulerkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat dirinya mengisi acara beberapa hari lalu.


Edward menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bisa dihukum mati karena korupsi. Kedua orang itu melakukan rasuah di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Argumentasi Edward merujuk ke pemberatan hukuman maksimal pidana seumur hidup yang termaktub di Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman mati di kasus korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (2).


"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2).

Dari dua mantan menteri itu, Juliari yang paling menjadi bulan-bulanan publik dari isu ini. Apalagi, Juliari terjerat kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial. Keadaan tertentu yang memenuhi kriteria 'dana untuk penanggulangan keadaan bahaya atau bencana nasional' dalam aturan penjelasan Pasal 2 ayat (2).

Sementara itu, Edhy terjerat kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Suap yang terjadi saat pemerintah berusaha mengefesiensi krisis ekonomi.

Namun, pasal itu belum digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengurusan kasus Juliari maupun Edhy. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengusut pasal suap untuk kedua orang tersebut.

Pasal suap ini digunakan oleh Lembaga Antikorupsi. Sebab, keduanya terjerat kasus rasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

Ali juga mengatakan KPK masih sibuk untuk merampungkan berkas perkara keduanya. Hal ini dikarenakan waktu pemberkasan kasus sudah mepet.

Lembaga Antikorupsi itu juga belum membuka penyidikan baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ali, pengembangan kasus sangat memungkinkan dalam dua kasus itu ke depannya.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tutur Ali.

Problematika efek jera

Wacana hukuman mati untuk pelaku korupsi ini menimbulkan banyak pro-kontra yang berujung 'pertarungan dua kubu'. Kubu pertama adalah orang-orang yang meyakini hukuman mati bakal memberikan efek jera. Di pihak lain, hukuman mati dianggap sia-sia dan diyakini tak membuat koruptor bergidik.

Pro dan kontra ini bahkan muncul di kalangan mantan komisioner KPK. Dua mantan ketua KPK mempunyai pandangan berbeda terkait hukuman mati untuk Juliari dan Edhy.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai penggunaan hukuman mati perlu dilakukan di kasus dugaan suap bansos Kementerian Sosial pada 2020. Dia juga menilai hukuman mati perlu dilakukan di kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

"Itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua (Juliari dan Edhy) orang ini," kata Abraham saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

Menurut dia, kasus suap bansos dan rasuah ekspor benur dilakukan saat pandemi covid-19 berlangsung. Syarat penerapan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor sudah dipenuhi dari kondisi itu. Lembaga Antikorupsi diminta tegas.

"Supaya memberikan efek kepada pelaku pelaku korupsi agar supaya orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," ujar Abraham.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hukuman mati belum tentu memberikan efek jera untuk menghentikan rasuah di Indonesia. Penerapan hukuman mati masih ambigu untuk membuat efek jera.

"Masih ambigu, penerapan hukuman mati efek jeranya patut dipertanyakan," kata Agus dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi, Minggu, 21 Februari 2021.

Agus mengatakan saat ini ada tiga negara dengan penanganan korupsi yang bagus yang menerapkan hukuman mati. Tiga negara itu, yakni Singapura, Jepang, dan Uni Emirat Arab (UEA)

"Tiga negara itu ada di posisi 22 besar (berdasarkan CPI)," ujar Agus.

Namun, penerapan hukuman mati di tiga negara itu bukan untuk pelaku korupsi. Ketiga negara itu hanya mengeksekusi terpidana yang melakukan pembunuhan.

Atas dasar itulah menghukum mati terpidana kasus korupsi dinilai ambigu. Masalahnya, kata Agus, negara yang CPI-nya tinggi malah tidak menghukum mati terpidana kasus korupsi.

Di sisi lain, kata Agus, Brazil sebagai negara yang tidak menerapkan hukuman mati mendapatkan CPI yang buruk. Bahkan, CPI Brazil di bawah Indonesia.

Hukuman mati bukan jawaban
Agus Rahardjo menilai hukuman mati bukan solusi untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia perlu mengacu ke Singapura dalam menghukum pelaku korupsi.

"Kalau saya tepat apa yang dilakukan Singapura, hukuman koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus.

Agus menilai mematikan eksistensi terpidana korupsi bisa membuat para pejabat negara mikir dua kali untuk melakukan rasuah. Pasalnya, kata dia, hukuman itu bisa membuat para terpidana korupsi jatuh miskin.

"Eksistensi sosial dari segala segi kehidupan. Sampai punya rekening saja tidak boleh, punya usaha tidak boleh," ujar Agus.

Hukuman itu harus dibarengi dengan upaya pengembalian aset negara. Para pelaku korupsi wajib mengembalikan seluruh uang negara yang dicuri dengan menggunakan pasal pencucian uang.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta KPK mengusut kasus rasuah bansos dan benur dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Penggunaan pasal hukuman mati diminta tidak dilakukan hanya karena tersulut emosi.

"Kita perlu diskusikan dalam konteks kemanfaatan, dan harus memikirkan sentimen. Karena sering kali ide-ide seperti ini dalam rangka menangkap sentimen masyarakat yang marah," tegasnya.

Komnas HAM menilai pelaku korupsi tidak bisa dihukum mati. Menghukum mati koruptor melanggar aturan internasional.

"Hukuman mati itu hanya diizinkan untuk tindak pidana yang disebut the most serious crime (pelanggaran HAM berat)," kata Taufik.

Taufik mengatakan hanya ada empat kejahatan yang tergolong pelanggaran HAM berat yang boleh dihukum mati dalam aturan internasional. Itu, lanjutnya, terdiri dari genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang.

"Korupsi, narkoba dan lain-lain itu tidak termasuk itu (pelanggaran HAM berat)," ujar Taufik.

Menurut Taufik, korupsi berada satu tingkat di bawah pelanggaran HAM berat. Sehingga, kata dia, penggunaan hukuman mati untuk pelaku korupsi masih sulit dilakukan. Bahkan, katanya, bisa menimbulkan kontroversi.

Senada dengan Ahmad, anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mewanti-wanti KPK terkait penggunaan hukuman mati untuk dua kasus itu. Lembaga Antikorupsi diminta memikirkan dengan matang.

"Kita harus secara rasional, scientific, kita harus melihat semua. Contohnya Mensos Juliari, itu yang tertangkap duluan para pembantu resminya," ucap Mardani.


Sumber Berita : [url=https://www.lamposS E N S O Rberita-hukuman-mati-bagi-juliari-batubara-dan-edhy-prabowo-pantaskah.html]Lampost.co[/url]
Sosmed : [url=https://www.instagram.com/lamposS E N S O R]@lampost.co[/url][url=https://www.instagram.com/lamposS E N S O R][/url]
EriksaRizkiMindramamothzeenanju18
zeenanju18 dan 33 lainnya memberi reputasi
32
8.5K
270
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan