kokbasi.co.idAvatar border
TS
kokbasi.co.id
Pengunggah Video "Kasat Narkoba Polres Lagi Tinggi" Dijerat UU ITE
MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut akan menggunakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kepada orang yang mengunggah video di YouTube yang viral dengan judul "Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi tinggi...'.

Akun YouTube 'david sinaga' bukan milik AKP David Sinaga.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di warkop Jurnalis Medan pada Jumat (5/2/2021) sore mengatakan, akun tersebut bukanlah milik Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga.

"Di mana setelah diselidiki, video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama video. Ulangi, akun Kasat Narkoba," katanya.

Ketika ditanya apa tindakan yang nantinya dilakukan oleh Polda Sumut terhadap akun YouTube 'david sinaga', Hadi menegaskan pihaknya akan menggunakan Undang-undang Nomor 19/2016 tentang ITE.

"(Untuk pemilik akun 'david sinaga') pastinya juga akan kita gunakan UU ITE. Jadi Sat Narkoba dan Kapolres di sana sudah periksa pemilik tempat hiburan," katanya.

Kronologi kejadian

Dijelaskannya, video tersebut diambil pada bulan Oktober 2020 oleh pemilik tempat hiburan karaoke Studio 21 bernama Acong saat Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga berada di resepsionis dalam rangka penyelidikan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.

"Terkait dengan berita viral di medsos kemarin siang, dapat saya sampaikan bahwa benar, kejadian itu pada bulan Oktober 2020 di mana Kasat Narkoba Siantar dalam rangka penyelidikan," katanya.

Saat itu, AKP David Sinaga memasuki tempat karaoke Studio 21 di Pematangsiantar dan ditemui pemilik karaoke bernama nama Acong dan 2 rekannya.

"Setelah itu, Kasat Narkoba ini menuju ruang resepsionis. Di ruang resepsionis itu tanpa disadari, Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itu awal kejadiannya," ujar Hadi.

Saat itu, AKP David Sinaga didampingi timnya, namun tidak terlihat di dalam video tersebut.

"Dia melakukan penyelidikan di tempat karaoke itu surat perintahnya pun juga ada. Karena dugaan-dugaan awalnya memang ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Yang bersangkutan (Kasat Narkoba) sudah diperiksa, (urine) negatif," katanya.

Pada tanggal 4 Januari 2021, AKP David Sinaga beserta timnya menangkap seorang pengedar narkoba di tempat tersebut.

Dalam prosesnya, Acong meminta bantuan kepada Kasat Narkoba agar pengedar narkoba itu dilepaskan.

Namun Kasat Narkoba berkomitmen bahwa pengedar narkotika ini tidak dibebaskan, prosesnya tetap dilanjutkan. Kemudian kemarin muncullah video di akun Facebok dan YouTube.

"Jadi tindakan saat ini, yang dilakukan oleh Polda Sumut, sudah memeriksa yang bersangkutan, untuk terus didalami. Kedua, tentu kita juga akan memeriksa tempat hiburan tersebut. Kita tegas, tidak ada pengedar-pengedar narkoba ataupun peredaran narkoba di wilayah Polda Sumut," katanya.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dinonaktivkan.

"Sampai penyelidikan atau penyidikan itu menemukan titik terang, untuk pemeriksaan hasilnya nanti akan kita sampaikan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page3

penyelidikan, katanya...
extreme78
selldomba
selldomba dan extreme78 memberi reputasi
2
1.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan