anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
PKS Ngotot Pilkada 2022, PAN Usul Bahas RUU Pilpres-Pilkada Ditunda Hingga Covid Reda

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Baleg dan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menyatakan pihaknya akan mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dihentikan saja.

Menurut Guspardi Gaus, pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pengkajian. Yang pertama, pihaknya melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang makin parah, di mana pembatasan PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) kembali diperpanjang sampai Februari. Artinya kondisi Jawa-Bali sangat mengkhawatirkan terkait pandemi Covid-19.

Kedua, melihat diperpanjang lagi pembatasan tersebut dan kondisi makin rawan dan parah, akibatnya tentu berdampak pada krisis ekonomi. Pertumbuhan ekonomi nasional minus terus.

"Jadi artinya lebih baik kita fokus menangani pandemi Covid-19, bagaimana masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19. Bagaimana agar kesehatan masyarakat semakin baik. Gugus Tugas juga menyampaikan kondisi semakin mengkhawatirkan. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19," urai Guspardi Gaus, Kamis (21/1/2021) malam.

Ketiga, imbas dari pandemi adalah semakin terpuruknya ekonomi. Maka lebih relevan bila saat ini fokus nasional adalah mengatasi permasalahan ekonomi tersebut. "

"Dengan pandemi yang makin meningkat, artinya gerak ekonomi masyarakat juga dibatasi. Ada protokol ketat. Tak boleh kerumum, jaga jarak, cuci tangan, bahkan tak bebas makan di restoran. Imbasnya kondisi ekonomi terpuruk. Bahkan bisa lebih parah daripada Krismon 1998 yang saat itu tak dilarang beraktivitas," kata Guspardi.

Keempat, UU Pemilu dan Pilkada yang ada saat ini, baru pertama kali dimanfaatkan. Padahal berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen, ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya.

"Gonta-ganti UU kurang pas juga. Para anggota dewan yang periode lalu bekerja, berharap UU yang ada saat ini diberlakukan dulu di beberapa periode, 3 sampai 5 periode," kata Guspardi.

Maka itulah, pihaknya menilai UU terkait Pemilu yang ada saat ini, lebih baik dipertahankan dulu sebagai landasan pemilu serta Pilkada ke depan.

BACA JUGA

Update Covid-19: Tambah 11.703, Kasus Positif di Indonesia Jadi 951.651

"Rasanya lebih baik kita tetap memanfaatkan UU pemilu dan pilkada yang lama karena masih sangat relevan kita jadikan sebagai dasar Pilkada, Pileg, dan Pilpres," kata Guspardi.

"Lebih pas bila kita saat ini memikirkan bagaimana mengatasi pandemi, dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU ini."

Guspardi juga mengatakan sikap Fraksi PAN ini akan disampaikan secara resmi.

"Sebagai anggota Baleg, akan kami sampaikan di rapat Baleg berikutnya. Nanti di Komisi II akan kami suarakan juga," tandasnya.

Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.


Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu mengatur bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2022, termasuk DKI Jakarta, bisa ditunda bila terjadi bencana alam dan nonalam. Mewabahnya pandemi virus termasuk dalam kategori bencana nonalam.

Merujuk Pasal 732 Ayat 1 dan 2 dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, penyelenggaraan Pilkada 2022 bisa ditunda dan dilakukan jadwal ulang setelah bencana nonalam berakhir.

"Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir," bunyi pasal 732 draf revisi UU Pemilu.

https://www.google.com/amp/s/www.ber...ilkada-ditunda

Covid ini mengganas, sebaiknya RUU dibahas setelah 200 juta rakyat divaksinasi lah, ngapain ambil resiko. Lebih baik serentak aja sih di 2024.
Gimana drun.. Tunda ga drun? Wan baik jadi gelandangan politik itu pertengahan 2022
emoticon-Hansip
muhamad.hanif.2
areszzjay
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
778
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan