presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Nekat Mencuri di Asrama Polisi, Residivis di Balikpapan Kembali Masuk Bui



Foto : Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Pelaku YN (tengah) saat rilis kasus pencurian yang terjadi di Asrama Polisi Segara, Balikpapan. 

Balikpapan, Presisi.co - Walau sudah lima kali keluar masuk jeruji besi polisi, pencuri di Balikpapan ini, bukannya bertobat memperbaiki diri, malah kembali beraksi melakukan kejahatan yang memang menjadi keahaliannya selama ini. 

Aksi yang dipastikan membuat dirinya masuk bui untuk keenam kalinya ini bahkan cenderung terlalu berani. Asrama polisi tempat yang seharusnya paling rawan untuk seorang pencuri, nyatanya tak menggetarkan hati pelaku. Dengan berani, si pencuri melibas sejumlah barang, setelah berhasil masuk melalui ventilasi rumah aparat kepolisian.

Pelaku berinisial YN(48) itu, baru saja ditangkap polisi, setelah buron selama hampir dua pekan. Ia diburu aparat lantaran berani melakukan kasus pencurian di Asrama Polisi Segara, Balikpapan.

Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap tersangka pencurian yang beraksi di Asrama Polisi Segara pada Sabtu (2/1/2021) lalu.
“Kejadiannya sekitar jam 1 hingga 4 dini hari di salah satu rumah di Asrama Segara,” kata Kompol Agus Arif Wijayanto, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.

Agus menjelaskan pelaku berinisial YN (28) yang bekerja serabutan itu, nekat menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui ventilasi rumah.

“Untuk modusnya yang bersangkutan ini tinggal tidak jauh dari asrama. Kemudian pada kejadian yang bersangkutan naik ke lantai dua dan masuk rumah melalui ventilasi yang kebetulan muat,” jelas Agus.

Barang-barang yang dicuri pun berupa handphone, jam tangan dan juga celengan atau tabungan. Atas kejadian ini korban yang juga seorang anggota Polisi mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Selain jam tangan, kita amankan juga handphone Samsung yang kebetulan sudah dijual di daerah Samboja,” pungkasnya.

Diketahui, tersangka YN ini merupakan residivis yang telah 5 kali keluar masuk lapas.

“Residivis sudah 5 kali keluar masuk lapas. Kasusnya paling banyak pencurian dan perusakan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YN dijerat pasal 36 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.



Sumber berita :

https://presisi.co/read/2021/01/19/2...bali-masuk-bui
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
407
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan