donex.donkeng
TS
donex.donkeng
Ngaku Menyesal, Bocah 14 Tahun Pembunuh Teller Cantik Ni Putu Widiastuti
Ngaku Menyesal, Ini Bocah 14 Tahun Pembunuh Teller Cantik Ni Putu Widiastuti

Jumat, 01 Januari 2021 | 13:19 WIB


Putu AHP (kanan) bocah pembunuh Ni Putu Widiastuti (24), teller bank cantik diperlihatkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar. Bocah 14 tahun itu mengaku menyesal. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna 




 - Misteri pembunuhan teller cantik salah satu bank BUMN bernama Ni Putu Widiastuti (24), akhirnya terungkap.

Pelakunya ternyata tetangga korban yang masih berumur 14 tahun, namanya Putu AH.

Usai diamankan, pelaku diperlihatkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (31/12/2020). 

Dalam jumpa pers tersebut, bocah 14 tahun itu mengaku menyesal.

"Saya menyesal," ujar Putu yang terlihat santai. "Saya terpaksa," imbuh bocah kelahiran 30 Juni 2006 itu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku ngontrak bersama keluarganya persis di belakang rumah korban. Jaraknya hanya sekitar 25 meter.

Niat pelaku bermula pada Sabtu, 26 Desember 2020 ketika melihat korban sendirian. Lalu keesokan harinya sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku melaksanakan niatnya dengan membawa pisau dapur dari kosnya.

Pelaku lalu masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar depan. Korban saat itu berada di lantai satu. Tak lama kemudian, korban naik ke lantai dua dan pelaku membuntuti.

Di lantai dua, korban asik bermain handphone di dalam kamar. Saat itulah korban kaget melihat pelaku dan langsung berteriak. 

Pelaku panik dan langsung mendorong korban hingga jatuh ke kasur. Pelaku lalu membekap mulut korban dan menyerang dengan pisau.

Korban lalu melakukan perlawanan dan berhasil merebut pisau lalu menusukkan ke lengan kiri dan telapak tangan pelaku. Tak lama, pelaku kembali berhasil merebut pisau dan menusuk korban hingga tak berdaya.

Pelaku lalu mengambil dompet korban dan uang di amplop sebanyak Rp200.000. Dia sempat mengambil jaket korban untuk dipakai mengikat luka di lengan lalu turun ke lantai satu mengambil sepeda motor korban dan kabur.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Jansen.



sumur





emoticon-Matabelo

24 th libidonya masih puncak2 nya tuh

emoticon-Turut Berduka
areszzjayviniestserapionIeo
serapionIeo dan 16 lainnya memberi reputasi
17
10.2K
119
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan