broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Tidak Diperlakukan Istimewa, Rizieq Makan Nasi Cadong di Tahanan


KEPOLISIAN memastikan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak mendapat perlakuan khusus selama ditahan. Salah satunya, Rizieq akan mengonsumsi nasi cadong.

"Masalah kesehatan dan masalah makan sama dengan tahanan lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Yusri mengatakan polisi rutin mengawasi gizi dan keamanan nasi cadong. Sehingga, kebutuhan gizi, vitamin, serta kalori mencukupi.

"Tes kesehatan juga kita lakukan setiap hari," ujar dia.

Yusri menegaskan kepolisian tidak akan menelantarkan para tahanan, termasuk Rizieq. Bahkan pemenuhan hak selama di tahanan juga dijamin.

Nasi cadong adalah menu yang biasa dikonsumsi para tahanan. Biasanya terdiri dari nasi, sayur, dan beberapa lauk lain.

Porsi nasi cadong relatif tidak terlalu banyak. Namun diklaim memenuhi kebutuhan gizi.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Direktorat Narkoba," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).

Rizieq ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik.

Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. (OL-1)


https://m.mediaindonesia.com/megapol...ong-di-tahanan
hyderi
viniest
tien212700
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
11.2K
194
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan