gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Orang Utan Rocky Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Riau
Pekanbaru - Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Riau melepasliarkan seekor orang utan yang diberi nama Rocky. Primata tersebut awalnya disita dari masyarakat.
"Orang utan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi pasca satwa tersebut disita dari masyarakat. Individu orang utan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara di mana orang utan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam," kata Kepala Balai TNBT, Fifin Arfiana Jogasara dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Sabtu (24/10/2020).


Fifin menjelaskan, pelepasliaran orang utan Rocky dilakukan pada Kamis (22/10)di mawasan TNBT. Rocky berjenis kelamin jantan berumur 18 tahun. Pelepasan tersebut bekerja sama Balai KSDA Jambi dan Frankfrurt Zoological Society (FZS). Avara tersebut disaksikan juga oleh Kapolres Kabupayen Tebo, Jambi. Juga hadir BBKSDA Riau, Camat Kemuning, Kapolsek Kemuning, Danramil Kemuning.

Dijelaskan Fidin, bawah Rocky, berasal dari Meulaboh, Aceh. Tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 30 Agustus 2006 dan dilepaskan pertama kali pada umur 5 tahun di area Stasiun SORC Sungai Pengian Kabupaten Tebo, Jambi pada tanggal 1 Februari 2007.

Berdasarkan hasil pantauan, Rocky tergolong orang utan yang baik dalam bertahan hidup di hutan. Pada tahun 2011, Rocky datang ke Stasiun OOS Danau Alo, yang merupakan wilayah baru bagi dia. Pada saat ditemukan di stasiun tersebut usianya diperkirakan 9 tahun. Kondisi tubuh sehat dan baik untuk orang utan liar yang tinggal di dalam hutan.

"Karena Stasiun OOS Danau Alo bukan tempat pelepasliaran, maka Rocky dibawa kembali ke Stasiun SORC Sungai Pengian pada tahun yang sama. Menjelang pelepasliaran, Rocky dipindahkan kembali ke Stasiun OOS Danau Alo tahun 2017," kata Fifin.

Pelepasliaran dilakukan di Wilayah Kerja Resort Keritang SPTN Wilayah II Belilas Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh seluas 144.223 Ha yang ditetapkan sebagai area pelepasliaran. Berdasarkan kajian habitat pelepasliaran orang utan, areal pelepasliaran tersebut sebagian besar merupakan vegetasi hutan primer dengan ketersediaan pakan berupa jenis Ficus, Dipterocarpaceae, Meranti, Rotan dan tumbuhan buah seperti Durian, Tampui dan Cempedak.

Orang utan termasuk primata yang dilindungi berdasarkan Permen LHK nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan status konservasi menurut IUCN adalah Kritis (Critically Endangered).

https://news.detik.com/berita/d-5226...from=wpm_nhl_7

Akhirnya roki kembali ke habitatnya emoticon-Traveller
jerrystreamer1
ArieKrbo
snoopze
snoopze dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan