Hasilnya, sebanyak 12 orang wanita pemandu lagu serta delapan pengunjung rumah karaoke kedapatan tak menggunakan masker saat di dalam room karaoke. Mereka juga tidak menjaga jarak satu sama lain. Satu persatu, para pelanggar inipun lantas digilir untuk mengikuti sidang di tempat oleh petugas.
Dalam sidang tersebut, para wanita pemandu lagu serta pengunjung karaoke dikenakan sanksi berupa membayar denda Rp500 ribu. Besaran denda yang diberikan tersebut, jauh lebih besar dari pada di daerah lain yang hanya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Sementara, bagi pemilik usaha diwajibkan membayar denda Rp1 juta.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya," imbuh perwira menengah Polri yang sempat menjabat Kapolresta Pasuruan ini.
Tak hanya sanksi denda, para pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, juga diminta untuk menutup sementara tempat usahanya. Itu sesuai dengan peraturan Pergub Jawa Timur No. 2/2020 maupun Peraturan Bupati Mojokerto. Penutupan ini, kata Dony, dilakukan hingga ada perbaikan dari pihak pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Untuk dua tempat yang didapati ada 20 masyarakat yang tak patuh akan kita lakukan tipiring. Sedangkan untuk pelaku usaha akan kita beri teguran dan penutupan sementara yang dilakukan oleh Satpol PP," tandas Dony.
SUMBER