Pranoto.HadiAvatar border
TS
Pranoto.Hadi
Pengacara Hadi Pranoto: Seharusnya Anji yang Kena UU ITE
Jakarta - Pengacara Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun menyebut kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE di kasus dugaan penyebaran berita bohong soal klaim 'obat Corona'. Tonin mempertanyakan letak berita bohong yang telah dituduhkan kepada Hadi Pranoto.
"Hanya saja kan begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja FB, Youtube, IG, Twitter nggak punya, gimana dia kena UU ITE? Yang laporin ngawur saya bilang. Dia diselipkan Pasal 15 Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 (soal penyebaran berita bohong). Di mana berita bohongnya? Di mana memberitakan bohongnya? Di mana menyebarkan bohong?" kata Tonin kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Tonin, seharusnya musisi Anji yang kena UU ITE. Sebab Anji lah yang menyebarkan video tersebut melalui akun YouTube-nya.

"Harusnya yang dilaporkan Anji-nya kalau masalah ITE. Kalau masalah mas Hadi mana bisa dikenakan UU ITE. Sampai kapan pun mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," sebut Tonin.

Baca juga:
Dicecar 48 Pertanyaan, Hadi Pranoto Ditanya soal Wawancara di YouTube Anji
Selain itu, Tonin sendiri mengaku pihaknya puas dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Hadi Pranoto. Menurutnya, kliennya itu bisa menjawab total 48 pertanyaan yang diajukan penyidik dengan baik.

Dia mengklaim pemeriksaan Hadi Pranoto hari ini sendiri bahkan memperjelas duduk perkara pada kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Intinya tidak ada perdebatan antara penyidik dan mas Hadi. Oke-oke semua. Bisa dijawab dengan lancar. Penyidik juga puas. Malah penyidik jadi tau apa yang sebenarnya terjadi. Tidak seperti apa yang diberitakan di luar," ujarnya.

Baca juga:
Akhirnya, Hadi Pranoto Hadiri Pemeriksaan soal Klaim 'Obat Corona'
Minta Dikonfrontasi

Sementara Tonin meminta penyidik mengkonfrontasi kliennya dengan pelapor, CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

"Kami minta kepada penyidik segera dikonfrontasi apa sebenarnya masalah si pelapor ini. Karena yang punya masalah kan si pelapor bukan Hadi," kata pengacara Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Baca juga:
Ultimatum Polisi ke Hadi Pranoto Jika Mangkir Lagi
"Saya maunya dikonfrontasi, selesai. Kan dia (Muannas) bilang harga (swab test) Rp 10 ribu, Rp 20 ribu nggak mungkin katanya karena bikin ribut," sebut Tonin.

Dalam wawancara di channel Youtube 'dunia MANJI' milik Anji, Hadi Pranoto disebutkan sebagai profesor ahli mikrobiologi. Dalam wawancara tersebut, Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan antibodi COVID-19 sebagai 'obat' yang bisa menyembuhkan dan mencegah COVID-19. Hadi Pranoto juga mengatakan swab test untuk virus Corona bisa seharga Rp 10-20 ribu. Dalam video itu, Anji juga menyapa Hadi Pranoto sebagai 'Dok'.

https://m.detik.com/news/berita/d-51...u-ite?single=1
maleo.pejuang
petani.syusyu
rizeel
rizeel dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan