Pasangan suami istridi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB) yang diduga merudapaksa anak angkat selama bertahun-tahun, kini menjalani pemeriksaan di Polres Bima. Salah satu terduga pelaku yakni AM, membantah bahwa dia telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, RM. Dia juga membantah melakukan persetubuhan selama bertahun-tahun.
AM yang merupakan
aparatur sipil negara yang bertugas sebagai
pengawas di Dinas Pendidikan ini mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak
lima kali terhadap korban. "Saya hanya melakukan lima kali, itu pun di tahun 2019 saat dia berstatus
mahasiswi, bukan
sejak SMP," kata AM kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan polisi.
AM mengatakan bahwa hubungan seksual dengan korban berawal dari rasa cinta. "Jadi
tidak benar kalau saya melakukan secara paksa. Awalnya ada ungkapan rasa cinta dan kami suka sama suka," ujar AM.
AM mengakui bahwa hubungan badan itu dilakukan di rumahnya. Dia juga mengakui bahwa
saat hubungan badan dilakukan dengan anak angkatnya, istrinya yang berinisial FN merekam setiap adegan menggunakan kamera ponsel. Video tak senonoh itu kemudian beredar di khalayak.
"Saya sama korban juga pernah
mengambil foto saat berhubungan. Sementara istri (FN) hanya mengambil video. Tapi
saya tidak tahu siap yang menyebarkan itu," tutur AM. Meski berdalih melakukan
perbuatan seks atas dasar suka sama suka, AM menyatakan
khilaf dan menyesali perbuatannya.
Saat ini,
AM bersama istrinya ditahan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "
Saya khilaf Pak melakukan itu. Padahal dia (korban) keponakan dari istri yang sudah kami anggap seperti anak kandung sendiri. Karena itu saya minta maaf, dan siap menerima hukuman dalam bentuk apapun.
Jangankan dipenjara, dibunuhpun saya terima," kata AM.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB) ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak angkatnya.
Pemerkosaan itu diduga dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun. Tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya. Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketika itu, korban berusia 15 tahun. "Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.
Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut. Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya. Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru merudapaksa anak angkatnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019. Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.
Miris banget, disinyalir mempunya fetish yang menyimpang, si doi yang harusnya membimbing malah meniduri..