estebanvisAvatar border
TS
estebanvis
Berubah Jadi Bajak Laut, Nelayan Raup Rp10 M dalam Tiga Tahun


JAKARTA, HALUAN.CO -Empat orang perompak laut mengaku telah meraup Rp10 miliar hanya beraksi selama tiga tahun.

Apa yang penting: Kelompok perompak laut itu telah ditangkap oleh Direktorat Polairud Polda Metro Jaya.

Konteks: Keempat tersangka awalnya ternyata bekerja sebagai nelayan di laut Jakarta. Namun kemudian mereka berubah pekerjaan menjadi bajak laut alias perompak. Atas pengalaman itu, mereka mengetahui kapan kapal nelayan sudah penuh ikan atau belum.

Modus operasi:

• Mereka menyasar nelayan. Dalam seminggu, mereka bisa sekali hingga dua kali beraksi.

• Mereka memetakan calon korbannya. Saat dilihat calon korban sudah selesai melaut dan ingin kembali ke darat, komplotan mulai melancarkan aksinya.

• Jaringannya terbagi dalam empat kelompok berbeda yang beraksi di luar laut wilayah Jakarta. Untuk kelompok yang beraksi di Jakarta, mereka dilengkapi dengan senjata tajam dan air soft gun.

• Ketika kapal nelayan sasarannya sudah penuh ikan, mereka akan memepet kapal nelayan dengan kapal mereka dan mulai melakukan perampokan dengan senjata tajam hingga air soft gun.

• Mayoritas waktu beraksi mereka yakni pada malam hari. Namun tak jarang kelompok ini beraksi pada siang hari. Mereka terorganisir dan diyakini ada pihak yang membiayainya.

• Mereka tidak segan-segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan.

Apa katanya: “Modus operandinya memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang. Diancam dengan senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam) yang ada,” beber Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya dikuti Viva, Senin (20/7/2020).

Bosnya masih diburu: Meski sudah mencokok keempatnya, polisi masih memburu satu orang pemimpin mereka. Hasil jarahan dari para nelayan ini akan diserahkan ke bos mereka yang masih buron.

“Ini pimpinannya ada yang mengendalikan. Pengakuannya dia terbagi empat kelompok dan wilayahnya bukan di Jakarta saja, bahkan sampai Bangka Belitung dan Kalimantan. Hasil rampokan ini mereka jual ke Bangka Belitung, kami akan dalami terus. Ini pimpinannya masih dikejar tim, mudah-mudahan hari ini bisa kita amankan dan tiga kelompok lainnya,” ujar Yusri.

Sanksi: Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 2001 dan UU 45 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Diduga Terlibat Perdagangan Narkoba, Nenek 61 Tahun Ditangkap Polisi
2. Kesaksian Warga di Malam Terbunuhnya Yodi Prabowo: Dua Pria Mencurigakan Sempat Ditegur
3. Kemhan Jelaskan Temuan BPK Rp48 Miliar ke Rekening Pribadi
4. Aksi Remaja di Singapura Sebarkan Virus Korona dan Berujung Pidana
5. Wanita Lahirkan Bayi Sehat yang Dikandung Hanya Sejam, Ketahui Faktanya
Diubah oleh estebanvis 21-07-2020 12:58
knoopy
darklight89
areszzjay
areszzjay dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.9K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan