MUF0REVER
TS
MUF0REVER
MA Menangkan Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
MA Menangkan Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

CNN Indonesia

Senin, 22/06/2020 18:46

Bagikan :



Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. (CNN Indonesia/Safir Makki)



Jakarta, CNN Indonesia -- 

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.

"Amar putusan, tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," seperti dikutip dari amar putusan MA yang diunggah dalam situs resmi kepaniteraan MA, Senin (22/6).

Judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.

Pencabutan izin meliputi Pulau A, B, dan E dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.


Atas pencabutan izin tersebut, PT Taman Harapan Indah lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut.

Lantaran tak terima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019.

Pemprov DKI dan PT Taman Harapan Indah lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN dan mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin tersebut.

(psp/sur)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...lamasi-pulau-h

Beda emang bapak gubernur Indonesia dan capres 2024

Yakin bakalan sukses selalu, Amien emoticon-Recommended Selleremoticon-Recommended Selleremoticon-Recommended Seller

bengukrawe54m5u4d183novitasari94
novitasari94 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
22
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan