makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
Bawaslu Katakan Penundaan Pilkada Serentak 2020 Butuh Perppu


makobar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan penundaan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Wacana penundaan itu mengemuka mengingat jumlah pasien positif virus corona meningkat dari hari ke hari.

Diketahui sebelumnya, KPU memutuskan menunda sementara empat tahapan Pilkada Serentak 2020. Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebut penundaan tahapan membuka peluang mundurnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

"Penunda tahapan nanti akan menunda juga hari pemungutan suara. Kalau sampai mengganti hari kita butuh Perppu sesuai undang-undang," kata Afifuddin dilansir dari laman Inews, Rabu (25/3/2020).

Dikatakan Afifuddin, Perppu dibutuhkan karena keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September tercantum dalam undang-undang. Afifuddin menyebutkan Bawaslu terus berkomunikasi dengan KPU untuk membahas segala kemungkinan terkait Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi corona.

"Harapannya virus ini bisa dikendalikan, tapi kita harus menyesuaikan dengan situasi juga," ucapnya.

Sebelumnya KPU resmi menunda tahapan Pilkada Serentak 2020. Keputusan itu diambil setelah melihat penyebaran Covid-19 yang telah menginfeksi 450 orang di Indonesia dan menyebabkan 38 pasien meninggal dunia.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Keputusan itu ditandatangani langsung Ketua KPU, Arief Budiman tanggal 21 Maret 2020.

Tahapan yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelantikan tetap bisa dilakukan jika KPU kabupaten atau kota telah siap melakukan pelantikan dan telah berkoordinasi pihak berwenang yang menyatakan wilayah tersebut belum terdampak penyebaran covid-19.

"Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian," bunyi penjelasan poin pertamna.

Putusan yang kedua menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Kemudian menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

"Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," bunyi poin keempat.

KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota diminta menerbitkan putusan penundaan setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

KPUD juga diminta melaporkan pelaksanaan penundaan itu kepada KPU pusat. Seperti diketahui KPU telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September 2020 mendatang di 270 wilayah di seluruh Indonesia.(mc/min)

Artikel Asli
Diubah oleh makobarnews 25-03-2020 04:41
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
741
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan