iNews.idAvatar border
TS
iNews.id
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tempati Sel Pengasingan


iNews.id - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari setelah melanggar program asimilasi yang baru dinikmatinya sejak 15 Maret 2020 lalu. Kini dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan Bahar bin Smith ditempatkan di sel pengasingan one man one cell atau straf cell yang hanya cukup untuk satu tahanan. Sel tersebut diketahui untuk tahanan dengan pelanggaran berat.

"Bahar bin Smith ditempatkan di sel tikus atau straf cell di Blok Antasena, di kamar nomor 9," kata Reynhard melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Bahar bin Smith diketahui bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada 16 Mei 2020 melalui program asimilasi. Namun keputusan itu dicabut setelah Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor menilai Bahar bin Smith tidak mengikuti bimbingan dan melanggar ketentuan asimilasi.

BACA JUGA: Dirjen PAS Jelaskan Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

Reynhard menjelaskan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Bahar bin Smith yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramah tersebut telah disebarkan dalam bentuk video dan viral.

Selain itu Bahar bin Smith juga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena mengumpulkan banyak orang dalam ceramah tersebut. Atas perbuatan tersebut maka Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

"Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Kelas II A Gunung Sindur," kata Reynhard.

Setibanya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Bahar bin Smith langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Termasuk mengikuti rapid test untuk mencegah penularan corona.

"Dia menjalani rapid test Covid-19 dan digeledah badan serta barangnya," ucap Reynhard.

Sebelumnya Bahar bin Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 silam.


Source: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tempati Sel Pengasingan
apollion
monicamey
devilkillms
devilkillms dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan